WFH Diberlakukan Tapi ASN Tak Boleh Kerja dari Kafe, Pramono Anung Ungkap Sanksi
Torik Aqua April 01, 2026 10:35 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan oleh pemerintah, namun aparatur sipil negara (ASN) tak boleh kerja dari kafe atau ruang publik.

Kebijakan WFH ini diterapkan setiap hari Jumat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang nekat WFH dari kafe akan mendapatkan sanksi.

Pramono menyebut jika ASN harus bekerja dari rumah sesuai aturan pemerintah.

Baca juga: Ombudsman Awasi WFH ASN, Warga Diminta Melapor Jika Ada Gangguan Layanan

Menurut Pramono, kebijakan WFH bukan berarti memberikan kebebasan lokasi kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengawasan serta sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, bentuk sanksi akan mengacu pada aturan disiplin pegawai.

Pramono bahkan menyampaikan peringatan keras bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” kata dia.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya,” kata Pramono.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dibatasi dalam penggunaan kendaraan pribadi.

Jika memiliki keperluan di luar rumah, mereka diminta memanfaatkan transportasi umum.

“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” ujar Pramono.

WFH ASN DKI Mulai 1 April 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang menetapkan WFH setiap hari Jumat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna Pemprov DKI Jakarta yang membahas tiga agenda utama, yakni hibah, pengaturan WFH, dan penataan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Untuk kebijakan WFH, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

Setiap hari Jumat, ASN akan bekerja dari rumah, sementara hari Rabu tetap diberlakukan kebijakan penggunaan transportasi umum.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.

Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

"Yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar tetap bertugas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Pejabat struktural tingkat tinggi, seperti pejabat madya dan pratama, juga tidak termasuk dalam skema WFH.

Untuk ASN yang bersifat administratif, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja fleksibel dengan porsi WFH antara 25 hingga 50 persen.

Pengaturan teknis akan disusun Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam keputusan gubernur.

Di luar kebijakan WFH, rapat paripurna juga memutuskan pemberian kewenangan ke gubernur dan wakil gubernur untuk menindaklanjuti usulan hibah yang diajukan.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk sektor swasta, pemerintah tidak memberlakukan aturan seragam.

Penyesuaian akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor layanan publik dan sektor strategis.

Pekerja di bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor industri, energi, air, pangan, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap bekerja seperti biasa.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan pada kegiatan olahraga, baik untuk prestasi maupun ekstrakurikuler.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, skema pembelajaran disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.