TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengklarifikasi potongan video wawancara dirinya di Kota Semarang.
Ini terkait beredarnya potongan video wawancara awak media dengan Ammy mengenai OTT KPK.
Potongan video tersebut lantas viral di media sosial.
Dia secara tegas menyebut, potongan video yang viral itu adalah hal keliru atau hoaks.
Ada oknum yang diduga sengaja merangkai potongan-potongan video sehingga seolah-olah dalam satu kesempatan.
Baca juga: 4 Desa di Cilacap Berstatus KLB Campak, Dinkes: 31 Positif, 123 Suspek
• Lika-liku Subandi di Jepara Produksi 225.462 Gelang Haji, Siap Kirim Embarkasi 15 April 2026
Dilihat dari narasi yang beredar di medsos, Plt Bupati Cilacap menyebutkan, OTT yang dilakukan KPK merupakan jebakan.
Dirinya meminta KPK menegur pejabat terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
Ammy mengatakan, narasi yang beredar di medsos keliru. Dirinya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.
"Itu asumsi mereka, terserah mereka saja kalau ditanggapi enggak ada habisnya."
"Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Ammy menjelaskan, video yang beredar itu merupakan potongan wawancara seusai dirinya mengikuti pembekalan dan sosialisasi pencegahan rasuah kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin (30/3/2026).
"Awalnya membahas kebijakan naik sepeda, kalau diterapkan di Cilacap menurut saya enggak signifikan."
"Terus ditanya di dalam membahas apa, karena acaranya tertutup. Lalu saya hanya menjelaskan arahan yang disampaikan Gubernur," jelas Ammy.
Plt Bupati Cilacap ini menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dinarasikan di medsos.
"Itu wawancara setelah acara, kemudian ditanya acaranya tadi isinya apa. Itu penekanan Gubernur yang disampaikan," katanya.
Optimalkan Fungsi Pencegahan
Lebih lanjut Ammy mengatakan, dalam forum tersebut KPK didorong agar mengoptimalkan fungsi pencegahan.
Pasalnya, tidak seluruh kepala daerah memahami pengelolaan anggaran daerah.
Baca juga: Motif Cemburu, Duduk Perkara Pria WNA Tewas Dicor Semen, Ditemukan di Cilacap
• Sepakat Damai, Mahasiswi Unissula Korban Kekerasan Seksual Cabut Aduan di Polda Jateng
"Kalau menurut saya, KPK tidak cukup memberikan supervisi sekali dua kali, harusnya tiap tahun."
"Mungkin tidak niat menyelewengkan, tapi tidak sadar, di situlah fungsi pencegahan," kata Ammy.
Diketahui, pencegahan korupsi oleh KPK diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002).
Pasal 6 menegaskan KPK bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, serta penindakan.
Langkah pencegahan didukung strategi khusus untuk memperbaiki sistem birokrasi dan pelayanan publik.
Fungsi pencegahan KPK juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Di situ mengatur tugas KPK dalam pencegahan (Pasal 6), termasuk monitoring pemerintahan, koordinasi, dan supervisi," ujar Ammy.
Kemudian, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang fokus pada pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem di berbagai instansi.
"Di UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Materiil dasar tindak pidana korupsi yang juga mencakup tindakan pencegahan dan PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi," kata Ammy. (*)
Sumber Kompas.com