TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aksi pencurian kabel tembaga di tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Batam akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial LM ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang di tempat kosnya di kawasan Putri 7, Kecamatan Batu Aji.
Saat ditangkap, LM tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel tembaga dari tower BTS.
Kasus ini terungkap dari rekaman CCTV di kawasan Muka Kuning yang memperlihatkan aksi pelaku. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, LM diketahui melakukan aksinya dengan cara memanjat tower BTS yang berada di dalam area berpagar.
Pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni dua titik di kawasan Muka Kuning dan satu lokasi di Batu Aji. Polisi juga tengah menelusuri dugaan aksi serupa di wilayah Sukajadi.
Dalam setiap aksinya, pelaku disebut mampu mengambil sekitar 15 kilogram kabel tembaga dari satu tower.
Ironisnya, LM diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada tahun 2023 dan baru bebas pada Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus masih dalam tahap pendalaman.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Detailnya akan kami sampaikan segera,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku.
Aksi pencurian kabel BTS sendiri dinilai meresahkan karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi serta merugikan operator dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. (cik)