TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti praktik parkir karyawan yang menggunakan bahu Jalan Laksamana Bintan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4/2026).
Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan industri yang padat aktivitas.
RDP dipimpin anggota Komisi III Suryanto, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila.
Dalam rapat tersebut, para legislator menyoroti kondisi bahu jalan yang dipenuhi kendaraan karyawan hingga mempersempit ruas jalan. Padahal, Jalan Laksamana Bintan merupakan akses utama dengan mobilitas tinggi setiap harinya.
Komisi III menegaskan, penggunaan bahu jalan sebagai area parkir merupakan pelanggaran ketertiban lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo bahkan secara tegas mempertanyakan legalitas parkir serta dugaan adanya pungutan di lokasi tersebut.
Ia juga menyinggung informasi adanya oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota DPRD untuk menguasai titik parkir.
“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan yang masuk dari parkir di sana,” tegas Arlon.
Arlon mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta agar aktivitas parkir di bahu jalan dihentikan. Namun, praktik tersebut disebut masih terus berlangsung.
Hal ini membuat DPRD menilai Dishub tidak menghargai fungsi pengawasan legislatif.
Selain itu, Arlon juga menyayangkan langkah Dishub yang kembali mengirimkan surat ke pihak perusahaan tanpa berkoordinasi dengan DPRD usai sidak dilakukan.
“Seolah-olah peran pengawasan DPRD diabaikan,” ujarnya.
DPRD juga menegaskan bahwa perusahaan harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area perusahaan, bukan memanfaatkan fasilitas umum.
Menurut Arlon, hal ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja, sehingga berpotensi merugikan karyawan.
Ia meminta manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam segera melakukan penataan parkir karyawan.
“Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada perubahan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Arlon menambahkan, langkah ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, mengingat Jalan Laksamana Bintan merupakan jalur vital yang digunakan ribuan pengendara setiap hari, termasuk kendaraan logistik.
Ia juga menyoroti citra Kota Batam sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
“Kita ini daerah tujuan wisata. Setiap hari ratusan hingga ribuan wisatawan masuk. Tapi kondisi parkir masih terkesan tidak tertata,” katanya.
Meski demikian, Arlon meyakini pihak perusahaan sebagai investor asing akan taat terhadap aturan yang berlaku.
“PT Panasonic ini perusahaan PMA, tentu taat aturan. Saya yakin persoalan ini lebih pada pengaturan teknis yang tidak tepat,” ujarnya. (ian)