TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Kebijakan ini membatasi jumlah pembelian BBM, khususnya untuk kendaraan pribadi, sebagai langkah pengendalian distribusi di tengah tekanan pasokan energi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar kini dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok BBM di Kalimantan Aman hingga Akhir Bulan, Warga Diminta Tak Panic Buying
“Untuk 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena harus lebih banyak,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak besar, sekaligus mendorong masyarakat agar menggunakan BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Solar
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur batas pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan:
Untuk Biosolar:
Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari
Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, SPBU Gunung Guntur Balikpapan Masih Berlakukan Aturan Sesuai Pergub
Untuk Pertalite (RON 90):
Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum yang dimaksud meliputi ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah.
Baca juga: Lakalantas di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Ungkap Pengetap BBM, Pengemudi BR-V Jadi Tersangka
Selain pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Setiap penyaluran kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh badan usaha penugasan.
Tak hanya itu, laporan penyaluran BBM subsidi juga harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah.
Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, SPBU Gunung Guntur Balikpapan Masih Berlakukan Aturan Sesuai Pergub
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasokan minyak mentah dunia yang tengah mengalami gangguan.
Pemerintah ingin memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM di lapangan.
“Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa dilakukan dengan bijak,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi dapat lebih terkendali sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah dinamika global. (*)