Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis kebijakan baru terkait pola kerja di Indonesia.
Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III Tahun 2026, perusahaan swasta kini didorong untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam seminggu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Meski bersifat imbauan, teknis pelaksanaannya diserahkan penuh kepada kebijakan internal masing-masing manajemen.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli memberikan arahan spesifik mengenai skema ini.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home atau WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Beliau juga memberikan jaminan bahwa transisi pola kerja ini tidak akan merugikan karyawan secara finansial maupun administratif.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.
Agar tidak terjadi simpang siur, berikut adalah fakta utama dari kebijakan WFH satu hari ini:
1. Tetap dibayar penuh, tidak ada pemotongan gaji.
2 Tidak berkurang atau terpotong karena WFH.
3. Perusahaan bebas menentukan hari apa WFH diberlakukan.
4. Targetnya adalah optimasi energi dan efisiensi operasional.
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan bisa dilakukan dengan WFH. Berikut adalah sektor-sektor yang dikecualikan dan tetap beroperasi secara normal:
1. Kesehatan: Rumah sakit, klinik, medis, dan farmasi.
2. Energi & Utilitas: BBM, gas, listrik, air bersih, dan sampah.
3. Logistik: Angkutan barang/penumpang, gudang, dan jasa pengiriman.
4 Keuangan: Perbankan, asuransi, dan pasar modal.
5. Fasilitas Publik: Jalan tol, keamanan, dan infrastruktur.
6. Gaya Hidup & Pangan: Pasar, mal, perhotelan, pariwisata, resto, dan kafe.
7. Manufaktur: Industri produksi yang butuh kehadiran fisik pekerja.
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," pungkas Yassierli.