TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dua pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (1/4/2026), gegara aniaya anggota TNI Bintara Pembina Desa atau Babinsa.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (30/3/2026) lalu sekira pukul 01.10 wita saat pengamanan di sebuah acara joget.
Lokasinya di jalan poros Desa Wakalambe, Kecamatan Kapontori.
Korban merupakan anggota TNI yang dinas di Koramil Kapontori berinisial A.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan saat di acara joget korban memberikan pengumuman acara joget akan ditutup.
“Karena jangan sampai terjadi keributan, tapi diberikan kesempatan untuk beberapa lagu diputar lagi sebelum penutupan acara,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Usai itu, korban A menuju kendaraannya.
Baca juga: Adik Aniaya Kakak di Jalan Macan Kendari Sulawesi Tenggara Tak Bisa Dibui Gegara Alami Gangguan Jiwa
Dalam perjalanan menuju kendaraan, dirinya ditahan seorang pria.
Pria tersebut menanyakan nama korban dan apakah dirinya dicari oleh korban yang saat itu menjabat sebagai Babinsa Koramil Kapontori.
Korban tidak menghiraukan pertanyaan itu, lalu langsung naik ke motor dan pergi.
“Tiba-tiba datang orang tidak dikenal berboncengan motor serta menyusul dan memarkirkan motornya tepat di depan kendaraan korban,” ujarnya.
Adi mulut terjadi antara korban dan terduga pelaku, hingga tiba-tiba korban menerima pukulan di bagian rahang kiri bawah.
Korban kemudian dipukul secara bergantian dari arah belakang, mengenai leher hingga membuatnya terjatuh.
“Saat posisi terbaring pelapor merasakan pukulan bertubi-tubi dan diinjak pada bagian belakang badan,” bebernya.
Baca juga: Polisi Libatkan Tenaga Ahli Periksa Kejiwaan Pelaku yang Aniaya Pria di Wakatobi hingga Tewas
Anggota TNI tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapontori.
Terduga pelaku berinisial MAG (18) ditangkap tim gabungan sekira pukul 01.30 wita.
Sementara terduga pelaku lainnya F (20), sekira pukul 07.10 wita diserahkan oleh anggota Kodim 1413 Buton.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Buton di Jalan Balai Kota, Laburunci, Kecamatan Pasar Wajo.
Keduanya dalam interogasi awal mengakui telah menganiaya korban.
“Terduga pelaku mengakui saat kejadian disuruh oleh temannya untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Untuk proses pemeriksaan selanjutnya, kini berproses di unit Satreskrim Polres Buton.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)