TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu memang begitu menyedot perhatian publik hingga pemerintah.
Meskipun pada akhirnya Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, kasusnya tetap menjadi refleksi serta pelajaran bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.
Sebagai informasi, Amsal merupakan videografer yang dijerat kasus korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek bernilai Rp600 juta tersebut berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022.
Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Setelah proyek tersebut selesai, muncul tudingan bahwa Amsal melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia kemudian dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Amsal kemudian mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI melalui sambungan Zoom dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin, 30 Maret 2026.
Aduannya kini berbuah manis. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Amsal divonis bebas karena terbukti tidak melanggar hukum.
Ia terlihat menangis dan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Di sisi lain, Kejari Karo menghormati putusan majelis hakim. Mereka bakal menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Baca juga: Kritik Mahfud MD untuk Penegak Hukum Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026).
Vonis bebas yang didapat Amsal ini merupakan kado terindah di hari ulang tahun pernikahannya dengan sang istri, Lovia Sianipar.
Untuk diketahui, Amsal dan Lovia menikah pada 30 Maret 2022.
Tepat di hari ulang tahun pernikahannya, Amsal menanti sidang vonis kasus yang menjeratnya.
Lalu dua hari kemudian, Amsal mendapatkan kado berharga untuk anniversary-nya dengan sang istri yakni kebebasan.
Amsal Sitepu merupakan pemuda asal Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai videografer profesional.
Sebagai kreator dan videografer, Amsal menjalani karir di bawah naungan bisnis miliknya bernama Promiseland Pictures.
Di akun media sosialnya, Amsal diketahui kerap membuat karya produksi baik berupa konten visual yakni fotografi dan videografi.
Selain dikenal sebagai fotografer dan videografer, Amsal juga memiliki sejumlah bisnis kuliner.
Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kajari Karo Tangani Kasus Amsal Sitepu, Didesak Pencopotan, Hartanya MInus
Amsal adalah pemilik dari kedai sate bernama satekuberastagi dan kafe siangcoffe.
Tak cuma itu, Amsal juga merupakan konten kreator yang sering membuat konten di kanal Youtubenya, Amsal Sitepu.
Kini sosok Amsal menjelma bak influencer usai kasusnya viral se-Indonesia.
Terpantau kini akun Instagram Amsal telah memiliki pengikut sebanyak 19,9 ribu.
Dari segi pendidikan, Amsal merupakan sarjana lulusan Universitas Quality di Medan.
Amsal lulus dari jurusan Manajemen di tahun 2014.
Kini divonis bebas, kasus yang menjerat Amsal Sitepu menuai sorotan banyak pihak, termasuk dari Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi vonis bebas untuk Amsal.
Habiburokhman memuji Majelis Hakim yang telah memahami nilai hukum dan rasa keadilan ketika memberi vonis bebas kepada Amsal.
Dalam pernyataan resminya, Habirokhman menegaskan bahwa kerja kreatif seperti yang dilakukan Amsal itu berbeda dengan pengadaan barang, yang secara fisik ada standar harga pokoknya.
Baca juga: Curhatan Amsal Christy Sitepu Usai Divonis Bebas, Ingin Pulang Kampung & Menikmati Masakan Istri
"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncul lah kesepakatan harga tersebut. Jadi sekali lagi, kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim," imbuh Habiburokhman.
Sejak awal mengawal kasusnya, Habiburokhman ngotot menyebut bahwa Amsal tidak sepatutnya dijerat dengan pasal korupsi dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.
"Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat," pungkas Habiburokman.
Lebih lanjut, Habiburokman menyebut bahwa kerja kreatif tidak bisa diasumsikan seperti penggelembungan harga pada pengadaan barang.
Karenanya Habiburokhman mengungkap bahwa kasus Amsal Sitepu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda.
"Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung dan dikirimkan ke Medan. Dan Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan," ujar Habiburokman.
(TribunTrends.com)(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)