Ammar Zoni Nangis saat Susun Pleidoi, Kuasa Hukum: Riwayat Hidupnya Luar Biasa
Salma Fenty April 02, 2026 11:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap momen kliennya saat menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

Ammar sebelumnya telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara.

Sidang pembacaan pleidoi dari Ammar pun digelar hari ini, Kamis (2/4/2026).

Terdapat momen haru saat Ammar menyusun pleidoi.

Mantan suami aktris Irish Bella itu sampai meneteskan air mata saat menceritakan riwayat hidupnya.

"Iya itu dia dalam menyusun itu banyak nangis," ungkap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Jon menyadari kisah hidup yang dijalani Ammar tak mudah 

Dalam pleidoi tersebut, kata Jon, Ammar menceritakan perjuangannya saat merintis karier, kenal dengan narkoba, rumah tangganya kandas, hingga kehilangan adik serta orang tuanya.

"Kalau kita menengok riwayat hidupnya ya luar biasa, sedih juga."

"Ibaratnya merintis karir kemudian bagaimana penderitanya ditinggal dulu oleh adiknya yang adik pertamanya,."

"Kemudian ibunya meninggal, sampai bapaknya meninggal," terang Jon.

Baca juga: Kuasa Hukum Masih Optimis Ammar Zoni Bisa Bebas dari Kasus Narkoba, Ingin sang Aktor Direhabilitasi

Padahal menurut Jon, kala itu Ammar tengah butuh support dari orang-orang terdekatnya buntut banyak masalah yang dihadapi.

"Itu kan dalam saat-saat dia yang butuh support dari orang terdekat," beber Jon.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar belakangan ini menyita perhatian.

Proses hukum yang dijalani Ammar sejak awal mencuatnya kasus dinilai banyak kejanggalan.

Bahkan sejak awal persidangan, Ammar selalu membantah ikut terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.

Ammar justru merasa dijebak dalam kasus yang menjeratnya.

Mantan Kepala BNN Sebut Tuntutan Hukuman Ammar Zoni Sadis

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar memberikan pandangannya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar Zoni.

Purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus mantan kepala BNN pada 2012 itu, menyebut hukuman yang diberikan kepada Ammar sangat sadis.

Hal ini lantaran ia mengaku sudah mengikuti sejak pertama kali Ammar terjerat kasus narkoba.

"Kesan saya itu sadis, kenapa saya katakan sadis? Saya mengikuti riwayat dia menggunakan narkotika, ketangkap yang pertama, ketangkap yang kedua, ketangkap yang ketiga dan terakhir ketangkap yang keempat," ucap Anang.

Anang menilai Ammar selama ini hanya sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai bandar.

Sehingga menurutnya, mantan suami aktris Irish Bella itu, tak dipenjara, tapi menjalani rehabilitasi.

"Dia adalah penyalahguna narkotika. Mestinya harus dihukumnya rehabilitasi, tapi negara kan menghukumnya penjara," kata Anang.

Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan Alasan Tuntutan Ammar Zoni Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Ia menyayangkan hukuman penjara yang didapat Ammar, karena tidak bisa menyembuhkan total atas ketergantungan dengan narkoba.

Anang juga memastikan di dalam penjara tak ada layanan rehabilitasi untuk tahanan kasus narkoba.

"Sehingga dia tidak bisa sembuh. Di penjara itu nggak ada layanan rehabilitasi, sehingga dia akan mengulang perbuatannya," ujarnya.

Anang pun kemudian menyampaikan kritikannya terhadap proses hukum di Indonesia.

Dirinya berharap proses hukum terhadap penyalahguna narkoba bisa diubah dan aparat penegak hukum juga bisa lebih memahami posisi orang tersebut.

"Itu harus diubah. Penegak hukum termasuk penuntut umum dan majelis hakim harus memahami ini."

"Kalau tidak, lapas itu tidak akan pernah kosong, tidak pernah menyelesaikan over kapasitas di sana," tandasnya.

Anang juga menyinggung soal kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan.

Ia mengatakan, barang bukti bukti yang ditemukan masih menjadi polemik apakah benar milik Ammar atau tidak.

Lebih lagi selama persidangan, Ammar terus membantah dirinya yang disebut sebagai bandar dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.

"Ketika ditangkap barang buktinya tidak melekat pada dia, tidak ada di dalam badannya, tidak pada genggamannya. Sekarang pertanyaannya milik siapa ini?"

"Karena kepemilikan berdasarkan Undang-Undang Narkotika itu harus melekat padanya, artinya ada di dalam sakunya, ada di dalam genggamannya, baru dia terbukti."

"Kalau lihat riwayat pemakaian narkotikanya ya, dia (Ammar) itu penyalahguna," papar Anang. 

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.