Dipanggil Kejari, Harta Daryanto di LHKPN Total Senilai Rp326 Juta
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 01:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029, Daryanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Selasa (31/3/2026).

Di tengah proses tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Daryanto sebesar Rp326 juta. Harta tersebut dilaporkan pada 2024 saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilu.

Berdasarkan rincian laporan, aset terbesar yang dimiliki berupa tanah dan bangunan senilai Rp300 juta dengan luas 361 m2/150 m2 yang berlokasi di Kota Pangkalpinang yang merupakan hasil sendiri.

Alat transportasi dan mesin ia memiliki motor Honda Scopy tahun 2022 senilai Rp13 juta hasil sendiri, lalu motor Honda Scopy tahun 2016 senilai Rp7 juta hasil sendiri dan Honda Beat tahun 2018 senilai Rp5 juta hasil sendiri.

Baca juga: LHKPN Pamenangi Anggota DPRD Pangkalpinang Punya Utang Rp80 Juta

Sementara Daryanto tidak memiliki harga bergerak lainnya dan surat berharga, untuk kas dan setara kas hanya Rp1 juta dan hutang pun politikus PDIP ini tidak ada.

Daryanto merupakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, ia pun dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.

Soal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024-2025, Daryanto memenuhi panggilan penyidik Kejari Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026) lalu dan dimintai keterangan selama kurang lebih 5 jam. 

Namun, belum diketahui secara detail ataupun perkembangan lebih lanjut dari Kejari Pangkalpinang terkait pemanggilan terhadap para wakil rakyat Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.