TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SS (48) diamankan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Pelanggaran Peserta Didik 2025: Perilaku Menyimpang, Joki Ujian hingga Narkoba
SS diamankan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,064 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran.
Di lokasi itu, polisi menemukan 1.694 butir ekstasi yang terdiri dari 914 butir warna oranye dan 780 butir warna cokelat, serta 367,5 gram serbuk kafein berwarna putih.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital dan bahan campuran yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menyebut, pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta, sedangkan 1.000 butir ekstasi Rp2 juta,” kata AKBP Wisnu kepada wartawan Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Polda Banten Amankan 52 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, Cegah Narkoba Masuk Jawa saat Arus Mudik Lebaran
Menurutnya, pengungkapan kasus ini turut mencegah penyalahgunaan narkotika dalam skala besar di masyarakat.
“Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).