Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Buleleng, Pihak Panti Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Aloisius H Manggol April 02, 2026 03:03 PM

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng terhb, menjadi perhatian publik. Pemilik panti yakni JMW pun akhirnya buka suara. 

"Berdasarkan penjelasan, data serta analisa sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan," ucap kuasa hukumnya, Kadek Cita Ardana Yudi.

Baca juga: Puncak Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih, Ini Daftar Sulinggih di Penataran Agung.

Pelapor berinisial ISS merupakan orang yang diselamatkan secara total oleh keluarga JMW. Termasuk adik-adiknya juga diasuh di panti asuhan, hingga kini bisa mandiri. 

Tak hanya itu, tiga orang anak ISS hingga saat ini masih berada dalam pengasuhan panti. Masing-masing perempuan kelas 2 SD, laki-laki kelas 1 SD, dan perempuan usia 4 tahun. 

Baca juga: Cegah Bullying Di Medsos, Polres Gianyar Edukasi Siswa SMA PGRI Blahbatuh Baligffcdd

Lanjut Kadek Cita, sebelumnya adik ISS yang paling kecil masih dititipkan di panti. Pihak panti tentu melakukan tindakan pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang. 


Namun demikian, seiring dengan berkembangnya situasi dan adanya indikasi perbuatan yang dinilai telah mengarah pada ranah pidana, pihak panti mengambil langkah untuk tidak lagi menangani secara internal. Sehingga memutuskan untuk mengembalikan anak tersebut kepada pihak keluarga. 


"Usai dikembalikan itulah kemudian digiring lapor polisi malah menuduh yang berbeda dan melaporkan terlapor," ujarnya. 


Dalam kasus ini, Kadek Cita juga menyampaikan terdapat sejumlah rangkaian peristiwa yang patut dicermati secara lebih mendalam. Sebab diduga memiliki keterkaitan dengan situasi yang saat ini berkembang. 


"Kami sedang melakukan penelusuran secara komprehensif untuk melihat apakah terdapat hubungan antara perkara ini dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi. Termasuk isu terkait rencana proyek jaringan transmisi SUTT 150 KV Pemaron-Kubu yang sempat menuai penolakan dari klien kami," ungkapnya.


Selain itu, pihaknya juga mencermati adanya beberapa hal lain yang dinilai memiliki kejanggalan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Yakni panti asuhan tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu yang tidak diikuti dengan realisasi bantuan secara nyata.


"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, namun berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap aspek yang berpotensi relevan dapat ditelaah secara objektif dan proporsional," tutupnya. (mer)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.