Korwi SPPG Tarakan Benarkan 9 Dapur SPPG Diberhentikan Sementara: Ada IPAL Tapi Belum Maksimal 
Junisah April 02, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tarakan Dewi membenarkan 9 SPPG di Tarakan Kalimantan Utara diberhentikan sementara, karena IPAL belum memenuhi standar dan tidak memiliki SLHS.

"Betul, ada IPAL sudah tersedia, tapi belum maksimal," ucap Dewi saat dikonfirmasi TribunKaltara.com melalui nomor WhatsApp (WA), Kamis (2/4/2026).

Korwil SPPG Tarakan Dewi menjelaskan 9 SPPG di Tarakan yang diberhentikan sementara yakni di Kelurahan Juata, Keluragan Pamusian, Kelurahan Karang Harapan dan Kelurahan Lingkas Ujung.

Diketahui sebagaimana surat yang telah beredar dan dirilis dalam surat Nomor 1186/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Rudi Setiawan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III pada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI.

Baca juga: Breaking News 9 Dapur SPPG di Tarakan Diberhentikan Sementara, Didominasi Masalah IPAL dan SLHS

Dalam surat tersebut 9 SPPG ini untuk Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN (Badan Gizi Nasional) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Dewi, untuk standar seperti apa seharusnya dilaksanakan dari pengelolaan limbah yang dilakukan setiap SPPG, adalah yang tidak mencemari lingkungan. "Tidak mencemari lingkungan," terangnya singkat

Dengan diberhentikan sementara 9 SPPG di Tarakan, diakui Dewi berdampak pula dengan pendistribusian MBG (makan bergizi gratis) di Tarakan. Namun ia belum bisa merincikan detail karena harus melihat data.

Ditanya terkait dengan tiga SPPG  yang sempat ditutup sementara apakah sudah juga beroperasi? Dewi membenarkan sudah beroperasi kembali.

"Sudah beroperasi dan tidak masuk dalam 9 SPPG yang berhenti beroperasi," ujarnya.

Baca juga: 3 Dapur SPPG di Tarakan Dihentikan, Wali Kota: Ini Pembelajaran Standar BGN Harus Dipenuhi 

Disinggung mengenai bagaimana dengan SPPG yang ternyata sudah memiliki IPAL hanya saja lambat membuat pelaporan, ia mengarahkan agar SPPG tersebut membuat pelaporan.

"Harus melakukan pelaporan bahwa IPAL yang dibuat berfungsi dengan baik," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.