Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menangkap dua pria berinisial RS (29) dan PR (18), warga Kecamatan Way Jepara, terkait kasus pencurian sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami menangkap dua pelaku yang mengaku sebagai polisi setelah mencuri sepeda motor milik korban yang sedang berolahraga (jogging) di Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, saat itu korban tengah beristirahat di atas sepeda motornya, ketika didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Awalnya, kedua pelaku hanya meminta rokok.
Namun situasi berubah ketika mereka mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban ikut ke kantor polisi tanpa alasan yang jelas.
Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju kantor desa dengan dalih akan menyelesaikan persoalan bersama orangtua korban.
Dalam perjalanan, salah satu pelaku membawa sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya tetap menggunakan kendaraan miliknya.
Setibanya di sekitar Tugu Tani Danau Jepara, pelaku kembali melancarkan aksinya.
Mereka meminta korban menunjukkan ponsel, lalu menyuruhnya menyimpan dua handphone ke dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, korban diminta berlari untuk melanjutkan olahraga.
“Namun saat korban berlari, kedua pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta barang milik korban. Karena lokasi sepi, korban tidak berani berteriak meminta pertolongan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,6 juta,” ungkap Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari informasi yang viral di media sosial pada Jumat 27 Maret 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu 29 Maret 2026 petugas mendapat informasi bahwa keduanya telah kembali ke daerah.
“Sehari kemudian, Senin 30 Maret 2026, polisi berhasil menangkap RS dan PR di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)