BANGKAPOS.COM--Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menyatakan hingga saat ini dirinya belum menerima pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2024–2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Dessy usai mengikuti kegiatan Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).
Meski belum dipanggil, Dessy yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2025 tidak menutup kemungkinan akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sejauh ini belum ada informasi, baik dari dewan maupun dari Kejari. Tapi kalau memang diperlukan, tentu kita siap,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang harus dipanggil, kita patuhi. Kita mengikuti ketentuan yang ada,” tegasnya.
Menurut Dessy, pemanggilan sejumlah anggota DPRD yang telah dilakukan sejauh ini masih berada pada tahap klarifikasi.
“Ini masih sebatas dimintai keterangan, belum ke arah yang lain. Saya rasa mereka hanya memenuhi panggilan dari kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2025.
Sejak Maret 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangan.
Beberapa nama yang telah memenuhi panggilan di antaranya Sukardi dan Panji Akbar. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Dwi Pramono, Riska Amelia, serta Siti Aisyah.
Pemanggilan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap anggota lainnya seperti Dio Febrian, Rocky Husada, M Belia Murantika, Pamenangi, Daryanto, hingga Muhammad Iqbal.
Total sedikitnya 12 anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029 telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Kejari Pangkalpinang memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Andini Dwi Hasanah)