BANGKAPOS.COM, BANGKA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan malapraktik dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Kamis (2/4/2026).
Hakim Ketua Marolop Winner Pasrolan Bakara menegaskan bahwa tanggal 9 April 2026 mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli. Jika kembali gagal, maka pintu pembuktian dari pihak JPU akan dinyatakan tertutup.
Alasan Ketidakhadiran Saksi Ahli
Suasana di Ruang Tirta sempat memanas saat JPU menunjukkan surat resmi ketidakhadiran dari dua saksi ahli utama mereka.
Kedua saksi ahli itu di antaranya dr. Oktavia yang disebut berhalangan hadir karena adanya kegiatan mendesak dan meminta penjadwalan ulang, serta Prof. dr. Supardi yang disebut sedang memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Absennya Prof. dr. Supardi dan dr Oktavia menjadi kendala signifikan bagi pembuktian JPU, mengingat kesaksian ahli merupakan instrumen krusial dalam membedah prosedur medis yang menjadi objek perkara malapraktik ini.
"Majelis memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dari JPU di tanggal 9 April nanti. Namun, jika JPU tetap tidak bisa menghadirkan ahli tersebut, maka kami akan nyatakan cukup," tegas Hakim Marolop didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Pihak dr. Ratna Siapkan 6 Saksi Pembelaan
Ketegasan hakim ini bertujuan memberikan keadilan bagi terdakwa untuk segera melakukan pembelaan.
Kuasa hukum dr. Ratna menyatakan telah menyiapkan strategi untuk menyanggah dakwaan segera setelah agenda JPU selesai.
Rencananya, pihak terdakwa akan memboyong total enam orang saksi, yang terdiri dari empat orang saksi ahli dan dua orang saksi meringankan (a de charge).
Momen Haru Keluarga Korban Aldo Ramdani
Di sisi lain, bangku pengunjung sidang diwarnai pemandangan menyayat hati.
Keluarga almarhum Aldo Ramdani (10) tampak tak beranjak dari kursi ruang sidang sambil terus memeluk erat bingkai foto bocah tersebut.
Mereka menyimak dengan saksama setiap perdebatan prosedur, menanti keadilan atas kepergian sang buah hati.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, ke meja hijau ini bermula dari tindakan medis terhadap almarhum Aldo Ramdani (10) pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan kronologi perkara, pihak dr. Ratna sebenarnya sempat mengupayakan jalur damai atau kekeluargaan dengan keluarga korban.
Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait poin-poin pertanggungjawaban.
Akibat gagalnya kesepakatan damai tersebut, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya sang buah hati.
Kini, pembuktian prosedur medis yang dilakukan sang dokter spesialis anak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Pangkalpinang.
Baca juga: Sosok dr Ratna Setia Asih, Kronologi Kasus dan Kisah Pilu Jeritan Terakhir Aldo di Ruang PICU
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A, Ajukan Damai Tapi Tak Sepakat, Kini ke Pengadilan
(Mg2)