SURYA.co.id LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Lamongan.
Dan Pemkab Lamongan memberlakukan WFH setiap hari Jumat yang akan dimulai Jumat (3/4/2026).
Kebijakan ini berbeda hari dengan Pemprov Jatim yang memberlakukan WFH pada setiap hari Rabu.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Patroli Sepeda Polres Lamongan Sisir Gang Sempit untuk Cegah Kejahatan
WHF setiap Jumat itu disampaikan Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan di halaman Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).
"Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)," kata Kaji Yes.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan akan menerapkan pola kerja Work From Home secara selektif setiap hari Jumat.
WFH hanya diberlakukan bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak menangani tugas administratif tertentu.
Sementara perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia menegaskan, kebijakan WFH dan WFO bukan berarti mengurangi beban kerja ASN.
"Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen," tegasnya.
Selain penyesuaian pola kerja, seluruh perangkat daerah juga diminta melakukan penghematan biaya operasional kantor.
Penghematan dilakukan melalui penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur.
Pemkab Lamongan juga akan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan atau AC, lift, hingga kendaraan dinas.
Tak hanya itu, perjalanan dinas ASN juga dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang terjadi di berbagai negara.
Meski demikian, pelaksanaan WFH akan tetap dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi.
Setiap perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugasnya.
Data tersebut selanjutnya direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.
"Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif," ujarnya.