TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Ammar Zoni dengan terdakwa aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan kembali digelar, Kamis (2/4/2026).
Sidang ini beragendakan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Ammar Zoni mengungkapkan telah menyiapkan pleidoi sebanyak 100 halaman.
Menjelang sidang dimulai, Ammar sempat menceritakan pengalamannya saat merayakan Idulfitri 2025 di sel tikus (selti), yakni sel berukuran sempit dengan pengawasan khusus.
"Kemarin (Lebaran) di selti saja," ujar Ammar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikiutip Kompas.com
Sebagai informasi, selti merupakan sel penjara berukuran kecil yang digunakan untuk pengawasan ketat terhadap tahanan tertentu, termasuk sebagai bentuk pendisiplinan bagi pelanggar aturan.
Ammar mengungkapkan, hingga saat ini dirinya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di dalam sel.
Baca juga: Jelang Sidang Hari Ini, Ammar Zoni Menangis Tulis Pledoi 100 Halaman, Kenang Ayah & 2 Anak Meninggal
Meski demikian, ia memastikan kondisinya dalam keadaan sehat untuk mengikuti sidang pembacaan pleidoi.
Ia juga berharap, setelah putusan perkara, dirinya dapat ditempatkan di blok tahanan dan tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Minta doanya. Mudah-mudahan jadi warga binaan lagi dan enggak diterbangin ke NK (Nusa Kambangan)," tuturnya.
Ammar Zoni berharap curahan hatinya di pleidoi kali ini dapat meringankan hukumannya.
Ia memohon kepada Majelis Hakim mendapat hukuman ringan.
"Salah satu poin pentingnya ya, saya akan menceritakan segala macam tentang rahasia diri ini gitu kan. Tentang diri ini. Ya, mudah-mudahan ini bisa jadi bahan pertimbangan hakim," tutur Ammar Zoni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).
Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.
"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.
JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com