Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen
Titis Jati Permata April 02, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

“Jadi tidak perlu khawatir, dalam penerapan UU HKPD ini Pemprov Jatim sudah taat aturan. Belanja pegawai kita sudah di bawah 30 persen, tepatnya berada di angka 29 persen,” ujar Indah kepada SURYA.co.id, Kamis (2/4/2026).

Pengendalian Belanja Pegawai

Ia menjelaskan, Pemprov Jatim secara konsisten melakukan pengendalian belanja pegawai melalui perencanaan yang matang, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Setiap tahun, BKD Jatim melakukan perhitungan yang ketat sebelum mengajukan pembukaan formasi baru.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Jatim Pilih Rabu untuk WFH ASN: Efisiensi BBM & Hindari Long Weekend

Perhitungan tersebut mencakup jumlah pegawai yang akan pensiun, pindah tugas, hingga yang meninggal dunia.

“Makanya kita sangat teliti dalam pengajuan formasi. Kita selalu berhitung berapa ASN yang pensiun di tahun berjalan sebelum mengusulkan formasi baru. Itu pun tidak selalu bisa dipenuhi seratus persen,” ujarnya.

Masa Purna Tugas ASN

Pada tahun 2026, tercatat sekitar 2.500 ASN Pemprov Jatim akan memasuki masa purna tugas.

Angka tersebut belum termasuk pegawai yang mutasi maupun yang meninggal dunia.

“Maka tahun ini kita juga sudah diminta menghitung kebutuhan CPNS. Formasi akan kita hitung secara rinci dan teliti agar belanja pegawai tetap terjaga di bawah 30 persen,” imbuhnya.

Dalam proses tersebut, BKD Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan anggaran daerah.

Kebijakan Mutasi Pegawai dari Luar Daerah

Selain itu, Pemprov Jatim juga menerapkan kebijakan selektif terhadap mutasi pegawai dari luar daerah. 

Khususnya untuk wilayah penyangga Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik, permohonan mutasi cenderung dibatasi.

“Untuk daerah lingkar Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik, umumnya tidak kami setujui karena tidak ada kendala transportasi. Jadi tidak mendesak untuk pindah,” jelasnya.

Tak hanya itu, BKD Jatim juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi pegawai yang ingin pindah ke Jawa Timur, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun serta pangkat tidak lebih dari golongan III/c.

“Kalau tidak benar-benar urgen, maka tidak akan kami pertimbangkan. Semua ini demi menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran,” tegasnya.

Jumlah PPPK Pemprov Jatim

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang, terdiri dari 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu PPPK paruh waktu.

Indah mengakui, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu merupakan salah satu strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran belanja pegawai.

“Skema ini memang menjadi salah satu cara untuk mengelola belanja pegawai agar tetap aman dan sesuai ketentuan. Karena itu semua proses rekrutmen pegawai kita haruskan melalui BKD agar bisa dimonitor secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan alasan anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen. Seperti yang terjadi salah satunya di provinsi NTT. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.