TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam.
Makna menikah bukan hanya ikatan lahiriah antara dua insan, tetapi juga ibadah yang menyempurnakan separuh agama.
Dalam tradisi Islam, bulan Syawal dikenal sebagai bulan yang istimewa untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini berakar dari teladan Rasulullah SAW yang menikahkan putri beliau, Sayyidah ‘Aisyah RA, pada bulan Syawal.
Oleh sebab itu, khutbah Jumat 3 April 2026 mengangkat tema “Menikah di Bulan Syawal”, sebagai pengingat bagi jamaah tentang keutamaan dan hikmah pernikahan yang dilakukan di bulan penuh keberkahan ini.
Khutbah Jumat ini menekankan bahwa menikah di bulan Syawal bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari sunnah yang dianjurkan.
Rasulullah SAW memberikan teladan agar umat Islam tidak terjebak pada mitos atau anggapan yang keliru tentang waktu pernikahan.
Justru, menikah di bulan Syawal menjadi simbol keberanian untuk melawan takhayul dan memperkuat keyakinan bahwa keberkahan datang dari Allah SWT, bukan dari hitungan bulan atau hari tertentu.
Melalui khutbah Jumat ini khotib dapat mengajak jamaah untuk meneladani Rasulullah SAW dalam memilih bulan Syawal sebagai momentum pernikahan.
Selain itu, khutbah Jumat 3 April 2026 juga mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dijalani dengan niat tulus, kesungguhan, dan tanggung jawab.
Menikah di bulan Syawal hendaknya dijadikan sebagai awal perjalanan rumah tangga yang penuh keberkahan, dengan landasan iman dan takwa.
Baca juga: Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya
Jamaah diajak untuk memahami bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi pilar masyarakat Islami.
Selengkapnya simak teks khutbah Jumat 3 April 2026 tentang menikah di bulan Syawal mengutip dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur berikut.
Kita senantiasa wajib bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, dan yang terbesar adalah nikmat Islam dan iman. Sebagai seorang Mukmin, wajib bagi kita menjadikan Sunnah Nabi sebagai standar hidup, bukan mitos atau kepercayaan yang tidak berdasar.
Pernahkah kita mendengar, atau bahkan meyakini, bahwa ada bulan atau waktu tertentu yang dilarang atau dibenci untuk melangsungkan pernikahan? Keyakinan ini adalah warisan kuno yang harus kita bersihkan dari akidah kita.
Ketahuilah, dahulu orang-orang Arab di masa Jahiliyah memiliki keyakinan buruk (tathayyur) terhadap pernikahan yang dilangsungkan di bulan Syawal.
Mereka percaya bahwa wanita yang menikah di bulan Syawal akan menolak suaminya, sebagaimana unta betina (syawalat) yang mengangkat ekornya setelah dikawini unta jantan, yang diartikan sebagai penolakan.
Nabi SAW datang untuk membatalkan semua keyakinan buruk dan takhayul seperti ini. Nabi SAW mengajarkan bahwa tidak ada kesialan atau keberuntungan yang mutlak pada waktu atau tempat tertentu, kecuali atas kehendak Allah.
Untuk menghapus mitos ini secara tuntas, Rasulullah SAW memberikan teladan yang agung:
Nabi SAW secara sengaja memilih bulan Syawal untuk menikah dan berkumpul dengan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan berkumpul denganku (berbulan madu) di bulan Syawal. Siapakah di antara istri-istri Rasulullah SAW yang paling beruntung di sisi beliau melebihi diriku?” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Sayyidah Aisyah mengeluarkan pernyataan ini bertujuan untuk menolak apa yang diyakini orang-orang Jahiliyah dan sebagian masyarakat awam saat ini mengenai kemakruhan menikah di bulan Syawal.
Ulama besar seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir menegaskan bahwa keyakinan makruh menikah di Syawal adalah bathil (tidak berdasar) dan merupakan peninggalan Jahiliyah.
Lantas apakah pernikahan di bulan Syawal menjadi sunnah yang harus dikejar?
Jamaah Jumat yang berbahagia! Meskipun pernikahan Nabi SAW di bulan Syawal menjadi dalil kuat akan kebolehan dan tidak adanya kemakruhan sama sekali, para ulama berbeda pendapat apakah ini otomatis menjadikannya sunnah yang dianjurkan (mustahab).
Sebagian ulama menganggapnya mustahab (dianjurkan) sebagai bentuk penghormatan terhadap apa yang dilakukan Nabi.
Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana disampaikan oleh Imam Asy-Syaukani, adalah bahwa pernikahan Nabi SAW di berbagai waktu menunjukkan bahwa menikah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kapan saja, dan tidak ada waktu khusus yang secara syar’i diutamakan.
Pernikahan di bulan Syawal menjadi mustahab (dianjurkan) jika tujuannya adalah untuk menentang bid’ah atau mitos di suatu masyarakat yang masih meyakini kemakruhan menikah di bulan ini. Melakukannya adalah tindakan perlawanan terhadap tathayyur dan pengajaran Sunnah.
Tidak ada kesialan pada waktu manapun dalam Islam. Ramadhan, Syawal, atau bulan lainnya adalah sama baiknya untuk menikah, asalkan semua rukun dan syarat dipenuhi. Jika di suatu daerah masih ada keyakinan buruk terhadap Syawal, maka menikah di bulan ini adalah perbuatan yang terpuji karena menghidupkan Sunnah dan membatalkan mitos Jahiliyah.
Setiap keyakinan yang mengaitkan kesialan dengan bulan, hari, atau angka tertentu, harus kita buang jauh-jauh. Kita harus yakin bahwa segala kebaikan dan keburukan datang dari takdir Allah semata.
Kita memohon kepada Allah:
Teks khutbah Jumat asli dapat dilihat di link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)