TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer tetap dapat menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026.
Kemendikdasmen menyiapkan skema peminjaman perangkat dari sekolah lain yang tidak menyelenggarakan tes pada waktu bersamaan.
Dengan pengaturan jadwal yang terkoordinasi antarsatuan pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada satu pun siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP yang terganjal dari pelaksanaan TKA hanya karena alasan ketiadaan perangkat komputer.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan persiapan TKA siswa kelas 5 SD dan 9 SMP sudah hampir rampung.
Baca juga: Sertifikat Hasil TKA SMA/MA/Paket C Dibagikan Mulai 5 Januari 2026
Persiapan pelaksanaan TKA berbasis komputer bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia telah memasuki tahap akhir dan siap dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA," terangnya, dikutip dari laman kemendikdasmen.go.id, Kamis (2/4/2026).
Mu'ti juga mengimbau siswa dan orang tua untuk tidak mencemaskan pelaksanaan TKA.
Ia menegaskan bahwa tes ini tidak menjadi penentu kelulusan.
Penilaian dalam TKA difokuskan pada dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
TKA dirancang sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik siswa secara nasional, bukan sebagai penentu nasib kelulusan.
Mu'ti juga menekankan agar suasana pelaksanaan tes tetap kondusif dan tidak membebani siswa secara psikologis. Ia berharap para siswa dapat mengikuti tes dengan perasaan tenang dan gembira agar terhindar dari tekanan psikologis.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan. Adapun pelaksanaan TKA dibagi menjadi empat sesi dalam sehari.
(*)