Ahli BPKP Tegaskan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Chromebook Rp1,5 Triliun Nyata dan Pasti
Muhammad Zulfikar April 02, 2026 07:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo mengatakan kerugian negara Rp 1,5 triliun pada perkara korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook nyata dan pasti.

Adapun hal itu disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara tersebut untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan, Rawan Penyimpangan

"Lalu terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), menyebutkan bahwa audit kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi kerugian," kata jaksa di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Dedy mengenai prosedur audit yang dilakukan. Mulai dari penelaahan dokumen pengadaan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, observasi lapangan ke sekolah-sekolah, hingga analisis data dari LKPP, Ditjen Perbendaharaan, dan sumber lainnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Ungkap Sri Wahyuningsih Tak Lapor Pajak Sejak 2019 Hingga 2024

"Saya ingin memastikan, apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti, dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian, bukan perkiraan atau asumsi?" tanya jaksa di persidangan.

Dedy menegaskan kerugian negara nyata dan pasti.

"Nyata itu terkait dengan keterjadiannya. Terjadi memang uang sudah keluar. Berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian, maupun di pemerintah daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) seperti itu."

Lalu pasti, lanjutnya angkanya juga sudah melalui suatu metode, satu prosedur.

"Sudah kami lakukan analisis, kami teliti, sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu. Jadi sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi, maupun perkiraan. Tapi itu semua berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Baca juga: Tolak Saksi Ahli Perpajakan, Terdakwa Ibam Cs Sebut Kasus Chromebook Bukan Perkara Pajak

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.