TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Mardison dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/4/2026), menyatakan, Heliyanto bersalah sebagai penerima suap dari sejumlah kontraktor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Mardison.
Selain itu, Heliyanto juga dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 100 hari.
Heliyanto diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197 juta.
"Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar, " jelas hakim.
Hakim kemudian merinci hal yang memberatkan terhadap Haliyanto.
Sebagai ASN, ia tidak mendukung program pementasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terus terang atau mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya," katanya.
Baik JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari.
Heliyanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua.
Heliyanto disebut menerima suap total sebesar Rp1.624.000.000.
Heliyanto didakwa melakukan pengaturan proyek melalui e katalog untuk menunjuk PT DNTG, PT Rona Na Mora (RNM) dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023 hingga 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 5 tahun penjara terhadap Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pengerjaan Jalan Nasional Wilayah I Medan, dalam kasus korupsi jalan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Tuntutan dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa itu selama 5 tahun penjara," kata JPU Rudi Dwi Prastyono.
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga diwajibkan untuk membayarkan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang mana apabila sudah dinyatakan ingkar perkara tersebut, dan terdakwa tidak membayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan tersebut, namun jika tidak bisa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambung JPU.
(cr17/tribun-medan.com)