11 Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Gubernur Herman Deru Desak Langkah Tegas Kepolisian
Yandi Triansyah April 02, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan telah menerima laporan resmi dari Bupati Muba, terkait meledaknya belasan sumur minyak di Keluang. 

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, untuk tidak hanya menyelesaikan kasus insiden, tetapi juga membenahi tata kelola ke depan.

"Bupati sudah lapor dengan saya. Kita berharap kepolisian mengambil langkah tegas, karena ini bukan sekadar menyelesaikan satu masalah yang baru terjadi, tapi bagaimana menata untuk masa depan,” ujar Herman Deru saat ditemui di Griya Agung, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya insiden ledakan sumur minyak ilegal kembali mengguncang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Sebanyak sebelas sumur minyak ilegal yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, hangus terbakar dalam ledakan hebat yang terjadi pada Selasa (31/3) malam.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat atau sumur tua agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan kerja.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan melalui Biro Hukum, pasca penunjukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap tiga klaster pengelola, yakni BUMD, UMKM, dan koperasi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari kemitraan dengan masyarakat pemilik sumur, proses eksploitasi, pengangkutan, hingga penyerahan ke pihak pengolah (offtaker) seperti Pertamina dan Medco Energi harus berada dalam pengawasan ketat.

"Setiap tahapan akan diklarifikasi. Mulai dari sumurnya, pekerjanya, cara eksploitasi, alat angkut, sampai diterima oleh offtaker, semuanya harus benar-benar melindungi masyarakat dan menghindari kecelakaan kerja,” tegasnya.

Selain itu, Deru juga mengimbau pemerintah kabupaten hingga tingkat kecamatan dan desa untuk tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Pemerintah kabupaten, camat, dan kepala desa harus aktif menghimbau masyarakat. Jangan ada pembiaran. Masyarakat harus kita lindungi, apalagi ini pekerjaan yang sangat berisiko dan berbahaya,” katanya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.