Sempat Kabur ke Timor Leste, Pelaku Arisan Bodong Rp 916 Juta di Trenggalek Ditangkap Polisi
Eko Darmoko April 02, 2026 08:35 PM

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp 916 juta di Kabupaten Trenggalek sempat melarikan diri ke Timor Leste, sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku Novi Kesumawati (35), kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh anggota arisan ke Polres Trenggalek pada awal tahun 2026.

Novi merupakan pemilik grup arisan get atau arisan menurun yang diduga menipu sejumlah anggotanya.

Kasus ini mencuat setelah para anggota arisan tidak kunjung menerima uang yang dijanjikan meski telah menyetorkan sejumlah dana.

Sedikitnya enam korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara mencapai Rp 916.600.000.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 10 Januari 2026.

"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Ridwan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Gejala Nasional, Minat Menikah di Trenggalek Menurun, Generasi Muda Terkendala Masalah Ekonomi

Ridwan menjelaskan, kasus bermula saat pelapor bernama Nila Audina, warga Kecamatan Durenan, mengikuti arisan yang dikelola tersangka melalui grup WhatsApp bernama Arisantui Modal Usaha Trenggalek dengan label Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal.

Tersangka menawarkan sistem lelang arisan dengan iming-iming keuntungan cepat dalam waktu singkat.

Pada 4 Desember 2025, korban ditawari lelang arisan senilai Rp 8,5 juta dengan janji pencairan Rp 10 juta pada 21 Januari 2026.

Sehari kemudian, korban kembali mengikuti arisan Rp 17 juta yang dijanjikan cair Rp 20 juta pada 18 Januari 2026.

Penawaran serupa terus dilakukan, di antaranya pada 6 Desember 2025 pelaku mengiming-imingi korban untuk setoran Rp 8 juta lalu dijanjikan cair Rp 10 juta pada 8 Januari 2026.

Lalu pada 24 Desember 2025 dengan setoran Rp 8,5 juta dijanjikan cair Rp 10 juta pada 6 Januari 2026.

Dan pada 27 Desember 2025, setoran Rp 22 juta dijanjikan cair Rp 26 juta pada 30 Desember 2025.

"Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," lanjutnya.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi lain dan menemukan sedikitnya lima korban tambahan dengan pola serupa.

Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Novi melarikan diri ke Timor Leste.

Baca juga: Mencekik Ibunya, Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga Selama 1,5 Bulan, Kini Dibebaskan Dinsos

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak Imigrasi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Timor Leste, kami mengirimkan surat DPO dan berkoordinasi dengan pihak terkait."

"Alhamdulillah tersangka berhasil dideportasi oleh imigrasi," jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.

Tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Belu sebelum akhirnya dijemput penyidik Polres Trenggalek di Kupang pada 19 Maret 2026.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran dari beberapa bank, serta paspor milik tersangka yang digunakan untuk kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Sementara proses masih berjalan. Jika ditemukan aset yang berasal dari kerugian para korban, tentu akan kami lakukan langkah hukum lebih lanjut," tegas Ridwan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.