SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Aparat kepolisian mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SS (55) dan ET (44) di Kota Medan.
Keduanya diketahui telah beberapa kali menjadi perantara penjualan bayi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pasangan tersebut sudah tiga kali terlibat dalam praktik serupa.
Dalam setiap transaksi, bayi dijual dengan harga sekitar Rp 25 juta kepada pembeli.
Pada kasus terbaru, ET mendapatkan informasi dari tetangganya, SD (41), mengenai seorang perempuan berinisial M (42) yang ingin menjual bayi yang dikandungnya.
SD sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan M.
M memutuskan menjual bayinya karena tekanan ekonomi.
Ia membutuhkan uang untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bayi tersebut akhirnya dijual kepada perantara dengan harga Rp 12 juta.
Baca juga: Yudi Tegal Jual Bayi Baru Dilahirkan Istrinya Rp25 Juta ke Palembang, Cari Pembeli di TikTok
Selanjutnya, ET menawarkan bayi itu kepada calon pembeli dan berhasil menemukan pasangan suami istri asal Kabupaten Karo, berinisial SEP dan JG (39), yang bersedia membeli dengan harga Rp 25 juta.
Diketahui, pasangan tersebut telah menikah selama 15 tahun namun belum dikaruniai anak.
Menurut keterangan polisi, pembeli dalam tiga kasus sebelumnya juga berasal dari daerah yang sama.
Sementara itu, uang hasil transaksi digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Saat ini, enam orang yang terlibat dalam jaringan tersebut telah diamankan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait dugaan praktik penjualan bayi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi rencana transaksi yang akan dilakukan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan pintu Tol Marelan, Jalan Veteran Pasar X, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi bergerak cepat dengan membagi tim untuk mengamankan para pelaku di beberapa lokasi, termasuk saat bayi dibawa dari rumah sakit menuju tempat transaksi.
Seluruh pelaku, baik penjual, pembeli, maupun perantara, berhasil diamankan saat transaksi hendak berlangsung dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Bireuen Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Iran Siapkan Tarif Selangit untuk Kapal Tanker di Selat Hormuz, Bisa Capai Rp33 Miliar Sekali Lintas
Sudah tayang di Kompas.com