Tribunjogja.com Yogyakarta -- Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi saksi ketika vonis dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP).
Kamis (2/4/2026), Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo membacakan putusan: empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp901 juta.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Putusan juga diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim Ad Hoc PN Tipikor Yogyakarta, Soebekti, yang menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Meski demikian, mayoritas hakim tetap menjatuhkan hukuman.
Purnomo Wibowo menegaskan bahwa vonis ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perkara korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif tahun 2022–2025.
Kuasa hukum terdakwa, H.A. Muslim Murjiyanto, bersama timnya, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meski menyayangkan pledoi yang mereka ajukan tidak dipertimbangkan.
• Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth
Mereka akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama klien.
Sita Damayanti Oningtyas, salah satu penasihat hukum, menambahkan bahwa uang pengganti sebesar Rp901 juta telah dibayarkan dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap.
Sementara itu, Jogja Corruption Watch melalui Baharuddin Kamba menilai vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU ini menjadi “alarm” bagi para pelaku korupsi, bahwa pengadilan bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Rangkuman kasus berdasarkan catatan Tribun Jogja
September 2025
November 2025
April 2026