BANGKAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan tarif listrik triwulan II tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik pada bulan April 2026 ini.
Tarif listrik April 2026 telah ditetapkan tidak berubah.
Pelanggan PLN terdiri dari pelanggan subsidi dan 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Dengan begitu, harga token listrik yang berlaku sekarang masih sama dengan periode sebelumnya.
Mengetahui harga token listrik penting bagi pelanggan prabayar PLN, dikarenakan mereka wajib membeli token agar aliran listrik di rumah tetap menyala.
Berbeda dengan pulsa telepon biasa yang dihitung berdasarkan nominal rupiah, token listrik akan dikonversi ke satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh).
Baca juga: Praka Farizal Ternyata Gugur saat Salat Isya, Detik-detik Artileri Jatuh di Masjid Pos PBB Lebanon
Jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian token listrik tidaklah sama bagi setiap pelanggan.
Besaran kWh yang diperoleh dipengaruhi sejumlah faktor seperti tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai daerah masing-masing.
Lalu, berapa harga token listrik April 2026 dan bagaimana perhitungan jumlah kWh yang diperoleh?
Harga token listrik April 2026 Harga token listrik April 2026 mengacu pada tarif listrik yang berlaku pada triwulan II-2026, di mana tidak ada perubahan harga termasuk bagi pelanggan nonsubsidi.
Seperti diketahui, tarif listrik nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun seharusnya ada penyesuaian, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi tetap.
Artinya, harga token listrik April 2026 masih sama seperti periode sebelumnya.
Berapa tarif listrik April 2026 untuk semua golongan daya?
Mengacu pada laman resmi PLN, daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar selama April 2026 sebagai berikut:
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik.
Pelanggan bisa menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian pulsa listrik dengan cara berikut ini.
Rumus menghitung jumlah kWh yang didapat pelanggan prabayar dari pembelian token listrik yaitu:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Berikut simulasi perhitungan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Baca juga: Daftar Aset Pribadi 11 Tersangka Korupsi Timah Disita Kejari Basel: Saldo Rekening, Ruko hingga SPBU
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh.
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berdasarkan kelompok adalah sebagai berikut, dikutip dari unggahan akun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan.
Tarif yang berlaku mengacu pada periode kuartal II-2026, yakni April hingga Juni 2026, dan tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan.
Baca juga: Profil Kapten Inf Zulmi Perwira Kopassus Gugur Diserang Pasukan Israel saat Jemput Jenazah Rekan TNI
Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Ia menegaskan, penetapan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, langkah mempertahankan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, tarif listrik dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Baca juga: Cek Link UTBK-SNBT 2026 Sekarang, 10 Prodi UI Daya Tampung Terbanyak dan Paling Sedikit
Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya.
Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Demikian harga token listrik April 2026, lengkap dengan simulasi perhitungan jumlah kWh yang didapat.
(Kompas.com/Mela Arnani/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)