Skandal Susu Gratis Program MBG Masuk Minimarket, Ultrajaya Blacklist Pemasok Nakal: Sudah Kami Stop
Sinta Darmastri April 03, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Jagat maya dan ruang publik baru-baru ini dikejutkan dengan pemandangan ganjil di rak minimarket, produk susu yang dengan jelas berlabel "Tidak untuk Diperjualbelikan" justru dibanderol dengan harga Rp4.000. Produk tersebut merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya mendarat di tangan siswa, bukan di meja kasir swalayan.

Menanggapi kegaduhan tersebut, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk langsung mengambil tindakan preventif dan represif. Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke lapangan untuk menelusuri bagaimana produk khusus tersebut bisa nyasar ke jalur komersial.

Tindakan Tegas: Pemutusan Pasokan

Helina memastikan bahwa produk berukuran 125 mililiter itu kini telah ditarik sepenuhnya dari peredaran di outlet terkait. Menurutnya, ada rantai distribusi yang menyimpang di tingkat pemasok yang memiliki kerja sama dengan dapur program.

“Pemasok bertanggung jawab terhadap dapur atau ada kontrak dengan dapur,” ujar Helina saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/4/2026).

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, Ultrajaya tidak memberikan toleransi. Perusahaan memutuskan untuk memutus rantai distribusi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan amanah tersebut.

“Pihak pemasok yang menjual susu sekolah ke outlet tersebut sudah kami stop pengirimannya dan tidak akan diberikan pasokan susu sekolah di masa mendatang,” tutur Helina.

Baca juga: Susu MBG DIjual Bebas di Minimarket, BGN Tegaskan Tak Produksi, Dadan Duga Ada Kepentingan Marketing

Polemik Label Susu Sekolah di Pasar Gelap

Fenomena ini memicu tanda tanya besar lantaran kemasan susu tersebut secara eksplisit memuat tulisan tebal, “SUSU SEKOLAH. SUSU GRATIS PROGRAM MBG. TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”. Ironisnya, produk yang seharusnya menjadi hak gizi anak sekolah ini justru dijual bebas secara eceran.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemegang otoritas program besar ini turut memberikan klarifikasi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa posisi lembaga mereka bukan sebagai produsen maupun pihak yang mengikat kontrak langsung dengan pabrik susu.

“BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen manapun,” kata Dadan.

Baca juga: Strategi Baru Program MBG, Hemat Rp20 Triliun saat Siswa Libur, BGN: Bisa Menekan Pengeluaran Negara

Jalur Distribusi yang Menjadi Celah

Dadan menjelaskan bahwa pemenuhan gizi, termasuk susu dalam program MBG, dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung di pasar oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kasus beredarnya susu gratis di pasar ritel ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi program pemerintah. Ketegasan Ultrajaya dalam mem-blacklist pemasok nakal diharapkan menjadi efek jera agar subsidi gizi bagi generasi mendatang tidak lagi bocor ke tangan-tangan yang mencari keuntungan pribadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.