Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon bersiap menjalani pola kerja baru dengan sistem Work From Home (WFH).
Namun, kebijakan ini bukan berarti bebas bekerja dari mana saja, karena pemerintah daerah tetap memberlakukan pembatasan ketat, termasuk radius absensi yang tidak boleh keluar wilayah.
Kabag Organisasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengungkapkan, bahwa kebijakan WFH atau Work From Anywhere (WFA) saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.
“Ke depan, kita akan melakukan rapat. Pada dasarnya, Kabupaten Cirebon akan menerapkan kebijakan WFA ataupun WFH,” ujar Agung, saat diwawancarai, Jumat (3/4/2026).
Meski mengarah pada fleksibilitas kerja, penerapannya tidak akan dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah daerah berencana membatasi jumlah ASN yang bekerja dari rumah.
“Namun, perlu dicatat bahwa pelaksanaan WFH atau WFA di Kabupaten Cirebon ini tetap akan dibatasi dengan populasi hanya sebesar 20 persen. Kita bisa menerapkannya seperti di kementerian maupun di beberapa daerah lain yang sesuai dengan surat edaran dari Mendagri,” ucapnya.
Agung menyebut, skema kerja ke depan juga memungkinkan penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan, dengan pengaturan hari yang fleksibel.
“Artinya, kita bisa saja menerapkan sistem kerja 4 hari. Kemungkinan harinya tidak harus hari Jumat, bisa saja hari Rabu ataupun Selasa. Yang pasti, kita harus memenuhi target minimal 4 hari kerja dengan jumlah populasi sekitar 20 persen dari total yang ada,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai teknis pelaksanaan WFH, Agung menegaskan, bahwa ASN tertentu memang bisa bekerja penuh dari rumah, namun tidak untuk seluruh jabatan.
“Ya, 100 persen bekerja dari rumah semua. Cuma untuk pelayanan, yang tetap harus masuk kantor nantinya hanyalah Kepala Dinas, para JPT Pratama dan Administrator,” katanya.
Sementara itu, ASN di level pengawas, pelaksana dan fungsional diberikan keleluasaan untuk bekerja dari rumah, dengan catatan tetap dalam pengawasan sistem.
“Adapun untuk posisi Pengawas seperti Eselon IV, kemudian Pelaksana atau Fungsional, itu diperbolehkan menerapkan WFH atau WFA 100 persen dari rumah. Namun dengan catatan, WFH atau WFA ini bukan berarti libur,” ujarnya.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem absensi berbasis titik lokasi yang terintegrasi.
ASN tetap wajib melakukan presensi sesuai lokasi yang ditentukan.
“Mereka tetap harus melakukan absensi menggunakan fitur titik lokasi. Artinya, kami tetap melakukan pengendalian terhadap keberadaan ASN yang melaksanakan WFA atau WFH tersebut,” ucap Agung.
Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa lokasi absensi dibatasi hanya di wilayah tertentu, sehingga ASN tidak bisa bekerja dari luar daerah.
“Dari sisi absensi, titik lokasinya nanti dibatasi hanya di seputaran wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon saja,” jelas dia.
Agung pun memberikan ilustrasi sederhana terkait penerapan aturan tersebut.
“Jika saya mendapatkan jadwal WFH karena posisi saya sebagai pelaksana atau fungsional dan rumah saya di Losari, maka saya tidak perlu pergi ke Sumber. Saya bisa melakukan absen dari Losari. Namun, jika saya mencoba absen dari luar wilayah, misalnya sudah masuk ke arah Brebes, maka sistem tidak akan mengizinkan saya untuk absen,” katanya.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan ASN meskipun bekerja dari rumah.
“Jadi, radiusnya tetap dibatasi hanya di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah gejolak harga minyak dunia sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja di sektor pemerintahan.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan beroperasi secara normal dari kantor.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut WFH Kunci Hemat Anggaran di Pemprov Jabar