3 Berita Populer Sumbar: Disnakertrans Jamin WFH Tanpa Potong Gaji, Pria di Sijunjung Simpan Sabu
Rezi Azwar April 03, 2026 10:03 AM

Disnakertrans Sumbar menegaskan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Sejumlah sektor tidak ikut WFH karena butuh kehadiran pekerja di lapangan. Kebijakan WFH ini dikaitkan dengan program penghematan energi nasional.

Kemudian Polres Sijunjung mengamankan seorang pria inisial RP (29) dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk barang bukti disita diduga narkoba jenis sabu, sepeda motor, dan handphone.

1. Sektor Swasta WFH 1 Hari Seminggu, Disnakertrans Sumbar Jamin Gaji dan Hak Pekerja Tidak Dipotong

UMP SUMBAR 2026 - Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, saat diwawancarai TribunPadang.com terkait perkembangan UMP 2026, Jumat (14/11/2025).  Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.
WFH SEKTOR SWASTA - Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, saat diwawancarai TribunPadang.com, Jumat (14/11/2025).  Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, yang mulai efektif berlaku pada Rabu (1/4/2026).

SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 tersebut mengatur imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu pekan, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha.

“Surat edarannya sudah keluar dan memang langsung ditujukan kepada pimpinan perusahaan terkait pelaksanaan WFH di sektor swasta,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Anjlok Jadi Rp24.000 per Kg Usai Lebaran

Ia menjelaskan, dalam SE tersebut pemerintah mengimbau agar perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, namun untuk penentuan hari pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Menurut Firdaus, pelaksanaan WFH juga tidak boleh merugikan pekerja.

“WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja, baik itu upah, gaji, maupun hak lainnya,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga ritel serta makanan dan minuman.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Ingatkan Potensi WFH ASN Jadi Ajang Libur Panjang, Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Firdaus menambahkan, surat edaran dari Menaker tersebut juga ditembuskan kepada kepala daerah, namun penyampaiannya kepada perusahaan dilakukan langsung oleh kementerian melalui pengumuman resmi.

“Sehingga perusahaan langsung mengetahui dan bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya.

Terkait efektivitas penerapan WFH di Sumatera Barat, Firdaus menyebut pemerintah daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurutnya, berbagai pertimbangan teknis telah dikaji oleh pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diterbitkan.

“Pada dasarnya kita di provinsi siap melaksanakan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, baik untuk efektivitas kerja maupun untuk program optimasi pemanfaatan energi,” ujarnya.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja melalui penerapan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar secara terukur.(*)

2. Pria di Sijunjung Tak Berkutik Diciduk Polisi di Tepi Jalan, Ketahuan Simpan Sabu

NARKOBA- Seorang pria berinisial RP (29) diamankan Polres Sijunjung dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa sore (31/3/2026). Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jorong Kampung Berlian,Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Selasa sore (31/3/2026).
NARKOBA- Seorang pria berinisial RP (29) diamankan Polres Sijunjung dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa sore (31/3/2026). Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jorong Kampung Berlian,Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Selasa sore (31/3/2026). (Dokumentasi/Polres Sijunjung)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jorong Kampung Berlian, Kenagarian Sijunjung, pada Selasa sore (31/3/2026).

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal.

Baca juga: Angin Segar bagi Fiskal Solok Selatan, Perusahaan Perkebunan Sawit Masuk Radar Pajak Air Permukaan

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/18/III/2026/SPKT, petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial RP (29), atau yang akrab disapa Rifan.

Pemuda ini tercatat sebagai warga lokal yang beralamat di Jorong Kampung Berlian, tempat di mana dirinya diringkus oleh aparat kepolisian.

Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba telah memantau pergerakan tersangka yang saat itu berada di tepi jalan umum.

Tanpa perlawanan berarti, RP langsung dikepung dan diamankan oleh petugas yang berpakaian sipil.

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik bening berukuran kecil.

"Di dalam plastik tersebut, terdapat butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,”jelasnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Waspada KLB di Sijunjung, Pemerintah Nagari Koto Tuo Gelar Imunisasi Campak Massal di Pasar

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi BA 3837 KAC.

Kendaraan ini diduga digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkoba.

Alat komunikasi milik tersangka berupa ponsel pintar merk Realme Note 60X warna hijau juga turut disita.

Lanjut AKP Syafwal, proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh saksi mata dari aparat lingkungan setempat.

Baca juga: 3 Kecelakaan di Jalinsum Sijunjung Selama Operasi Ketupat 2026, 1 Tewas dan 3 Luka Ringan

Kepala Jorong Kampung Berlian turut hadir di lokasi guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dihadapan para saksi dan petugas, RP tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara langsung bahwa paket sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan penuh tersangka sebelum akhirnya disita polisi.

AKP Syafwal menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.

Pihaknya mengaku tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram ini. Komitmen kami jelas, Sijunjung harus bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujar AKP Syafwal.

Setelah proses penggeledahan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Sijunjung.

Baca juga: Human Error Picu Kecelakaan di Jalinsum Sijunjung, Polisi Minta Pengendara Jaga Jarak Aman

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam terkait keterlibatan jaringan lain.

Tersangka RP masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba. Polisi tengah mendalami apakah tersangka merupakan pemain lama atau bagian dari sindikat lintas daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sijunjung dalam mengungkap tindak pidana narkotika di awal tahun 2026.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(*)

3. Truk Rusak di Sitinjau Lauik Picu Macet Parah, Arus Padang-Solok Lumpuh Hingga Kamis Malam

MACET PARAH - Kondisi arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Laut, jalur Padang–Solok, Kamis (2/4/2026) malam, mengalami kemacetan akibat sejumlah truk rusak dan kendaraan besar yang tersangkut di tikungan Panorama 1. Kemacetan terpantau mengular dari arah Solok hingga UPPKB Lubuk Selasih, sementara arus dari arah Padang diberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kepadatan.
MACET PARAH - Kondisi arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Laut, jalur Padang–Solok, Kamis (2/4/2026) malam, mengalami kemacetan akibat sejumlah truk rusak dan kendaraan besar yang tersangkut di tikungan Panorama 1. Kemacetan terpantau mengular dari arah Solok hingga UPPKB Lubuk Selasih, sementara arus dari arah Padang diberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kepadatan. (TribunPadang.com/Ist)

Arus lalu lintas di jalur penghubung Padang–Solok, tepatnya di kawasan Sitinjau Lauik, mengalami gangguan serius, Kamis (2/4/2026).

Kemacetan terjadi sejak siang hingga malam hari akibat sejumlah kendaraan, khususnya truk, mengalami kerusakan di beberapa titik jalur ekstrem tersebut.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com dari grup Info Sitinjau Lauik menyebutkan, gangguan lalu lintas dipicu oleh truk pembawa batu bara yang rusak di kawasan Batu Bajanjang pada siang hari.

Salah seorang admin grup, Dedet, mengatakan kondisi tersebut sempat menyebabkan perlambatan arus, meski tidak terlalu panjang dari arah Padang.

“Kalau dari arah Padang tidak terlalu panjang, tapi dari arah Solok cukup parah,” ujarnya.

Baca juga: Semen Padang FC Benahi Transisi Jelang Lawan Persib Bandung, Imran Nahumarury Majukan Jadwal OT

Ia menyebutkan, antrean kendaraan dari arah Solok bahkan mencapai UPPKB Lubuk Selasih. Kepadatan semakin diperparah oleh tingginya volume kendaraan besar yang melintasi jalur tersebut.

Selain itu, kondisi jalan yang berkelok dan menanjak membuat petugas terpaksa memberlakukan sistem buka tutup di sejumlah titik tikungan untuk mengurai kemacetan.

Situasi kian memburuk pada sore hari. Sekitar pukul 18.00 WIB, satu unit truk kembali mengalami kerusakan di kawasan Panorama 1.

Admin lainnya, Duta, menyebutkan kerusakan tersebut menyebabkan arus lalu lintas harus kembali diberlakukan buka tutup.

Tak hanya itu, sebuah truk gandeng juga dilaporkan tersangkut di lokasi yang sama. Ukuran kendaraan yang panjang membuat truk tersebut kesulitan berbelok, terlebih karena jalur terhalang kendaraan lain yang masih dalam kondisi rusak.

Baca juga: Semen Padang FC Siap Hadapi Persib Bandung, Imran Nahumarury: Tak Ada yang Tak Bisa Dikalahkan!

Hingga pukul 20.00 WIB, berdasarkan pantauan TribunPadang.com melalui siaran langsung akun Info Sitinjau Laut, truk barang dan truk gandeng tersebut masih berada di tikungan Panorama 1.

Sementara itu, salah satu truk yang mengalami kerusakan tampak masih dalam proses perbaikan di lokasi.

Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas di Sitinjau Laut berjalan tersendat dan memicu antrean panjang kendaraan, terutama dari arah Solok menuju Padang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.