Peretas Bobol Akun BOS SMAN 2 Prabumulih Sumsel, Rp942,8 Juta Raib
taryono April 03, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Sumsel - 4 peretas berhasil membobol akun Sistem Informasi BOS (SIBOS) SMAN 2 Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) dan memindahkan dana sekolah senilai total Rp942,8 juta ke rekening mereka. 

Aksi ini terungkap setelah Bendahara sekolah melaporkan ke Kepala SMAN 2 Prabumulih bahwa saldo Dana BOS berkurang secara mencurigakan.

Polisi kemudian menangkap keempat tersangka, masing-masing berinisial AT (37), DN (27), M (37), dan AA (46), di dua lokasi berbeda: Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, dan Jalan HBR Motik, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. 

Pertama, pada 17 Desember 2025, tersangka berhasil memindahkan Rp344,8 juta. 

Tahap kedua terjadi pada 20 Januari 2026, dengan pemindahan dana sebesar Rp637,5 juta. 

"Aksi ini menunjukkan perencanaan matang dan pemanfaatan celah keamanan akun Dana BOS," kata Doni saat memimpin rilis, Kamis (2/4/2026).

Doni menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

AT bertindak sebagai pelaku utama yang mengakses website SIBOS SMAN 2 Prabumulih secara ilegal dengan memasukkan username dan password secara acak. 

DN berperan menampung sebagian uang hasil kejahatan serta menyuruh M dan AA membuat rekening tambahan. 

DN menikmati Rp50 juta dari hasil kejahatan, sementara M dan AA masing-masing menikmati Rp5 juta. 

"Tersangka AT yang menerobos masuk website, sedangkan yang lainnya menyiapkan rekening dan mencari data calon korban," jelas Doni.

Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tempat persembunyian M dan AA. 

Ketiganya, termasuk DS, terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine. 

"Kasus narkoba ini sedang didalami oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel," kata Doni.

Polda Sumsel masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan jumlah situs yang pernah diretas. 

Barang bukti yang disita antara lain sebuah mobil Innova hasil kejahatan, empat unit handphone, dua rekening bank, dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 332 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C KUHP.

sumber: Tribun Sumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.