TRIBUN-MEDAN.com - Gelombang kritik terhadap penanganan kasus videografer Amsal Sitepu memuncak di ruang rapat parlemen.
Suasana yang semula formal berubah tegang ketika anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahannya secara terbuka.
Ia menilai ada kesalahan serius dalam proses hukum yang dijalankan, hingga menuntut langkah drastis terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Seruan Tegas: “Tarik Semua yang Terlibat!”
Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca tanpa ragu meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dicopot dari jabatan.
“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!
Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca.
Nada tinggi yang dilontarkan mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai bermasalah sejak awal.
Dinilai Perlu “Belajar Ulang”
Tak berhenti pada desakan pencopotan, Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut.
Ia bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.
“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas penegakan hukum itu sendiri.
Minta Permintaan Maaf hingga ke Pusat
Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf.
Hal ini berkaitan dengan sikap Anang yang sebelumnya dianggap membela Kejari Karo saat kasus Amsal masih berjalan.
“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegas Hinca.
Respons Bungkam Kajari Karo
Di tengah derasnya kritik, Danke Rajagukguk memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar usai rapat.
Sikap diam ini semakin menambah sorotan terhadap polemik yang berkembang.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Amsal Sitepu, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa kepada 20 desa di empat kecamatan.
Masalah muncul ketika proposal tersebut diduga mengalami mark-up. Berdasarkan analisis Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang kemudian dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Jaksa bahkan menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, angka tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Amsal.
“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.
Berujung Vonis Bebas
Perjalanan panjang kasus ini akhirnya mencapai titik akhir ketika pengadilan memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Vonis bebas tersebut menjadi titik balik yang memicu evaluasi besar-besaran, termasuk kritik keras dari DPR terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini pun kini tidak hanya menjadi soal hukum semata, tetapi juga cerminan penting tentang akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(*/ Tribun-medan.com)