Hinca Panjaitan Sentil Kajari Karo Soal Mobil dari Bupati Saat Rapat Kasus Amsal: Apa Gara-gara Ini?
Febriana Nur Insani April 03, 2026 01:07 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian nasional dalam beberapa waktu terakhir.

Perkara ini mencuat karena Amsal, yang berprofesi sebagai seorang videografer, terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi dari proyek yang pernah ia kerjakan.

Dugaan tersebut bermula ketika Amsal Sitepu dituduh melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.

Proyek tersebut diketahui mencakup 20 desa yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan total nilai anggaran mencapai Rp600 juta.

Pelaksanaan proyek ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2020 hingga 2022.

Setelah proyek dinyatakan selesai, muncul tudingan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian dianggap sebagai bentuk penggelembungan dana.

Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Negeri Karo mengajukan tuntutan terhadap Amsal Sitepu. Ia dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp202 juta.

Komisi III DPR RI kemudian menyoroti perkara tersebut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Amsal Sitepu yang mengikuti jalannya rapat melalui sambungan Zoom, menyuarakan keadilan atas kasus yang menimpanya.

Perjuangan Amsal pun berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam putusannya, Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan. 

Baca juga: Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat Penangguhan Penahanan Amsal, DPR: Ibu Tanda Tangan Enggak Cek?

KASUS AMSAL SITEPU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
KASUS AMSAL SITEPU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). (Tribun Trends)

Hinca Desak Kajari Karo Dicopot

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mendesar agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatannya.

Hal itu dipicu kesalahan fatal mereka dalam menangani kasus Amsal Sitepu.

Bahkan menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.

"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucap Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Singgung Mobil dari Bupati

Pada momen rapat soal kasus Amsal Sitepu, Hinca turut menguliti Kajari Karo Danke Rajagukguk soal pemberian mobil dari Bupati.

Hinca mengatakan, Danke dan jajarannya menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting.

"Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" ujar Hinca dalam rapat kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Tampang Jaksa Wira Arizona, Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Beri Brownies Murni karena Kemanusiaan

SOSOK HINCA PANJAITAN - Hinca Panjaitan merupakan anggota Komisi III DPR RI. Ia mencuri perhatian karena mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut kasus Amsal Sitepu.
SOSOK HINCA PANJAITAN - Hinca Panjaitan merupakan anggota Komisi III DPR RI. Ia mencuri perhatian karena mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut kasus Amsal Sitepu. (Instagram @hincaippandjaitanxiii)

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, mobil yang dimaksud adalah Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, yang dipakai Kajari.

Lalu, Nissan Grand Livina berpelat nomor BK 1089 S yang dipakai Kejaksaan Negeri Karo, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan lain-lain.

Hinca curiga, jangan-jangan Kejari Karo sengaja hanya mencari-cari kesalahan pekerja kreatif, karena mereka telah menerima sesuatu dari pemkab setempat.

"Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?" tanya Hinca.

Mendengar data yang dibuka oleh Hinca tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya terdiam.

Di akhir rapat, meski susah diminta Hinca menjawab, dirinya tetap tidak merespons perihal pemberian mobil tersebut. Danke terpantau hanya meminta maaf dan mengaku salah.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," kata Danke.

Ditemui setelah rapat pun, Danke kembali tidak menjawab perihal pemberian mobil oleh Bupati Karo itu. Danke hanya diam sambil tersenyum.

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.