Direndahkan saat Hidup Susah, Pengusaha Jok di Bekasi Jadi Otak Penyiraman Air Keras
Feryanto Hadi April 03, 2026 04:32 PM

 

 



WARTAKOTALIVECOM, BEKASI---- Pengusaha jok berinsial PBU (28) menjadi otak penyiraman air keras kepada seorang lansia saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai (BSP) RT 01 RW 14, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku sudah merencanakan dari lama untuk melakuan penyiraman terhadap korban dengan merekrut membayar dua eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, kejadian penyiraman aie keras terjadi ketika korban hendak melaksanakan ibadah solat subuh di Musala.

Saat melintasi di lokasi dekat rumahnya sekira jam 04.40 WIB datang dua orang tak dikenal dengan mengendarai satu unit motor menghampiri korban dari arah berlawanan, lalu menyiram korban dengan diduga air keras.

Akibat serangan itu mengenai area bagian muka korban serta bagian perut dan area belakang tubuh korban.

Setelah itu tak lama ada ada warga yang melihat korban dalam keadaan merintih kesakitan langsung menginfokan kepada saksi lainnya yang ada di lokasi dan menolong korban dibawa ke rumah sakit.

"Atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke kantor Polsek Tambun Selatan," kata Sumarni saat konferensi pers pada Jumat (3/4/2026).

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut tim opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca juga: Dua Eksekutor Penyiraman Air Keras di Tambun Diupah Rp9 Juta, Pelaku Utama Dendam kepada Korban

Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal SR (24) beralamat di Kp. Darma Jaya, Desa Setiadarma, Tambun.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku benar mengakui telah melakukan kejahatan tersebut bersama pelaku lain berinsial MS (29).

"Dan dari keterangan keduanya bahwa disuruh oleh pelaku berinisial PBU (28) dan kami tangkap di Perum Bumi Sani Permai Setiamekar, Tambun," beber dia.

Kata Kapolres, otak pelaku penyiraman ternyata masih tinggal satu perumahan dengan korban.

Hasil pemeriksaan, PBU mengaku perbuatannya.

Ia membayar dua orang untuk melakukan aksi penyiraman air kerasnya dengan memberikan bayaran Rp 9 juta.

Otak pelaku itu juga mengakui dan berperan sebagai yang mempunyai ide, menyediakan alat, dan merencanakan penyiraman air keras terhadap korban.

Sumarni menerangkan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut sebelum melakukan kejahatan terhadap korban melakukan beberapa tahapan sehingga kejahatan yang dilakukan tersebut berjalan sempurna.

Mereka melakukan mulai dari tahap persiapan, ketiganya berencana melakukan penganiayaan dengan balok kayu. Akan tetapi pelaku PBU tidak setuju karena khawatir korban tewas dan kasihan kondisinya sudah sakit stroke.

Akhirnya disepakati melukai korban dengan air keras dan tersangka PBU membeli air keras berupa asam sulfat kadar 90 persen sekitar November 2025 sebesar Rp. 100.000 melalui salah satu akun e-commerce miliknya.

Dan pelaku membeli sepeda motor Vario warna hitam yang di beli pada 9 Maret 2026 melalui akun media sosial Facebook di daerah Jatimulya sebesar Rp 13.700.000. Pelaku juga membeli pelat nomor palsu, gayung warna pink untuk aksinya.

Dan pada awal Maret 2026 tersangka PBU mengenalkan tersangka MS dengan SR untuk menawarkan pekerjaan, melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp. 9.000.000.

"Kedua tersangka menyetujui, pertemuan ketiga terjadi pada 18 Maret 2026 diwarkop yang sama membahas bagaimana cara melukai korban, MS usul memberikan saran dipukul saja dengan menggunakan balok namun tersangka PBU tidak setuju nanti bisa tewas. Akhirnya sepakat gunakan air keras," kata Sumarni.

Pertemuan keempat pada 20 Maret 2026 di rumah tersangka PBU dengan pembahasan mengenai rute pelaksaan penyiraman dan rute untuk keluar dari perumahan tersebut, dalam hal ini kedua tersangka sudah melaksanakan survei terhadap rumah korban pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yaitu tempat dimana menuangkan air keras didalam gayung dan jalur rute keluar setelah melakukan kejahatan.

Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas untuk membuang alat-alat yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Tahap Percobaan pertama dilakukan pada 22 Maret 2026 namun gagal karena masih takut menentukan siapa eksekutornya.  Percobaan kedua dilakukan pada 24 Maret 2026 namun gagal karena setelah bertemu korban kedua pelaku masih takut untuk melakukanya.

Percobaan ketika dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026, gagal karena korban tidak ada dirumahnya.

"Dan pelaksanaan terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. MS dan SR menunggu korban di seberang portal sekitar rumahnya, lalu ketika korban terlihat langsung membuka botol cairan air keras ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban lalu dilakukan penyiraman terhadap korban," lanjut Sumarni.

Untuk tahap pelaksanaan akhir pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB setelah melakukan penyiraman air keras kepada korban, kedua tersangka melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang bekas botol cairan air keras dan gayung di aliran sungai Kalijambe.

Selanjutnya kedua tersangka menuju ke Jalan Grand Wisata berganti pakaian kemudian membuang pakaian yang di gunakan saat melakukan kejahatan beserta helm dan pelat nomor palsu dialiran sungai Kalimalang.

Sedangkan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam disimpan dibelakang rumah pelaku SR di Kp.Gabus Rawa Rt.002 Rw.005 Ds.Srijaya Kec.Tambun Selatan, Bekasi. 

"Selanjutnya pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ketiga tersangka bertemu di restoran cepat saji KFC Grand Wisata Tambun. Dalam pertemuan tersangka PBU memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp.9.000.000 secara cash kepada kedua tersangka sebagaimana yang dijanjikan," kata dia.

Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp.4.500.000.

Untuk uang hasil kejahatan dari tersangka MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR  digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga berupa pempers bayi, mainan, dan indomie dan masih tersisa sebesar Rp.250.000.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku PBU sebagai otak penyiraman air keras karena motif dendam dengan korban.

Saat tahun 2018, ketika pelaku sebagai ojek online direndahkan oleh korban. Selain itu juga, pada 2023 tempat sampah pelaku ditutup pot bunga.

Dan pada tahun 2025, korban menatap sinis kepada pelaku saat berpapasan bertemu.

"Jadi rumah pelaku sama korban ini dulunya tetangga bersebelahan. Saat itu masih jadi ojek dan sekarang sudah usaha sebagai jok. Motif dendam karena direndahkan," kata dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.