Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Ardhina Trisila Sakti April 03, 2026 07:35 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Satreskrim Polres Belitung menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

Setelah melakukan serangkaian, penyelidikan dan penyidikan, lelaki berinisial C langsung diamankan. 

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2025 di sekitaran wilayah Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.

“Melalui Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku berinisial C telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan,” ujar Made pada Jumat (3/4/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan di Mapolres Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Anggela menambahkan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Belitung pada 25 Maret 2026 lalu.

Awalnya korban dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengeluh sakit perut pada  Januari 2026 lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ternyata korban dalam kondisi hamil sekitar 22 minggu.

Setelah dilakukan penelusuran, korban mengaku mengalami peristiwa persetubuhan dengan pelaku. 

"Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara guna melengkapi berkas serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Larta.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.