Fakta Warga Bekasi Korban Penyiraman Air Keras, Dendam Lama Jadi Pemicu, Tiga Pelaku Ditangkap
Faisal Zamzami April 03, 2026 07:35 PM

 

SERAMBINEWS.COM, BEKASI – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.

Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial PBU (29) mengaku sakit hati karena merasa kerap direndahkan oleh korban sejak 2018.

Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal berdekatan dengan korban.

“Motifnya adalah dendam lama. Tersangka merasa sering dihina terkait pekerjaannya,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).

Konflik keduanya tidak berhenti di situ. Pada 2019, korban disebut menutup akses tempat sampah di depan rumahnya menggunakan pot bunga, yang membuat pelaku semakin tersinggung.

Ketegangan kembali memuncak pada 2025 saat korban dianggap menatap sinis kepada pelaku di mushala.

Baca juga: Sosok Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, BHC dan BHW Ternyata Orang yang Sama

Direncanakan Sejak Lama

Aksi penyiraman ini ternyata telah dirancang dengan matang. PBU membeli asam sulfat berkadar 90 persen secara online sejak November 2025.

Ia juga menyiapkan berbagai perlengkapan, termasuk sepeda motor, pelat nomor palsu, hingga gayung berwarna pink yang digunakan saat kejadian.

Dalam menjalankan aksinya, PBU melibatkan dua orang lain, yakni MS (28) sebagai eksekutor dan SR (23) sebagai pengendara motor.

Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 9 juta.

Sebelum memilih menggunakan air keras, pelaku sempat mempertimbangkan cara lain seperti menggunakan balok. Namun rencana itu dibatalkan karena khawatir korban meninggal dunia.

“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras untuk melukai korban,” jelas Sumarni.

Sempat Tiga Kali Gagal

Rencana penyerangan tidak langsung berjalan mulus.

Para pelaku tercatat tiga kali membatalkan aksinya.

Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena belum ada eksekutor yang siap.

Dua hari kemudian, aksi kembali batal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban.

Percobaan ketiga pada 27 Maret juga tidak berhasil karena kendala di lapangan.

Aksi baru terlaksana pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.

Saat itu, korban hendak berangkat salat subuh.

MS menuangkan asam ke dalam gayung, sementara SR mendekatkan motor ke arah korban sebelum penyiraman dilakukan.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Rekaman CCTV Jadi Kunci

Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti seperti botol serta gayung ke Sungai Kali Jambe.

Mereka juga mengganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain, termasuk helm dan pelat nomor palsu, ke Sungai Kali Malang.

Motor yang digunakan disembunyikan di rumah salah satu pelaku di wilayah Tambun Utara.

Keesokan harinya, ketiganya bertemu kembali di sebuah restoran cepat saji untuk pembagian uang.

Masing-masing eksekutor menerima Rp 4,5 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya, yang dapat menambah hukuman.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar serius dan belum dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Dua Jembatan Ambruk Akibat Banjir di Aceh Singkil belum Tersentuh 

Baca juga: TNI dan Warga Bersinergi, 3 Jembatan Aramco di Aceh Selatan Mulai Dibangun

Baca juga: VIDEO - Viral! Ibu di Amerika Ditangkap Usai Tolak Perang yang Libatkan Anaknya

Sudah tayang di Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.