Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat, mengatakan penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi strategis antarpenegak hukum, termasuk pemasyarakatan dan peradilan, agar penerapannya berjalan efektif dan selaras.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, Ditjenpas Maluku juga mendorong optimalisasi fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan, termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berbasis KUHP baru.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol menyambut baik upaya sinergi tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya mendukung implementasi KUHP baru melalui peran peradilan.
Ia menjelaskan, langkah konkret dari sisi peradilan antara lain meningkatkan pemahaman hakim terhadap norma dan paradigma baru dalam KUHP melalui forum diskusi dan bimbingan teknis, memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan putusan pidana.
“Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” katanya.
Dirinya juga menyatakan kesediaannya untuk bersama meningkatkan pemahaman implementasi KUHP baru di lingkungan pemasyarakatan.
Kedua pihak bersepakat untuk meningatkan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, dukungan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap program penguatan kapasitas pemasyarakatan, serta komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru di Maluku.
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.





