Respons Ono Surono Usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Bupati Bekasi
Briandena Silvania Sestiani April 04, 2026 06:07 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Situasi politik di Jawa Barat menjadi sorotan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kediaman salah satu pejabat daerah.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, akhirnya memberikan tanggapan atas langkah penyidik tersebut.

Dalam agenda kunjungannya ke Sumedang pada Jumat (3/4/2026), Ono Surono memilih merespons dengan sikap tenang terkait penggeledahan yang terjadi dua hari sebelumnya.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui ratusan kader partai sekaligus menyerahkan surat kepengurusan DPC PDIP setempat.

Baca juga: 9 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono terkait Kasus Bupati Bekasi, Ada 2 Rumah yang Digeledah

Pertemuan itu berlangsung di Graha Insun Medal (GIM), sebuah gedung pusat kegiatan di wilayah Sumedang.

Di sela kegiatan tersebut, Ono Surono tidak menghindari pertanyaan wartawan mengenai penggeledahan rumahnya, namun ia juga tidak memberikan penjelasan panjang.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Tanggapan Ono Surono: Hormati Proses Hukum

Saat dimintai keterangan, Ono Surono menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia juga menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada tim kuasa hukumnya.

"Itu tim hukum saja yang komentar ya, saya lihat sudah ada beberapa rilis yang disampaikan," ujar Ono Surono di Graha Insun Medal (GIM) Sumedang, Jumat (3/4/2026) sore.

Ia menilai situasi tersebut sebagai hal yang biasa dalam konteks penegakan hukum.

"Biasa saja. Kita hormati proses hukum, selama ini dilakukan kita ikut," katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kooperatif yang diambil oleh Ono Surono di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kronologi Penggeledahan di Bandung dan Indramayu

Penggeledahan terhadap rumah Ono Surono dilakukan oleh penyidik KPK dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (1/4/2026) dan Kamis (2/4/2026).

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah Ono di Bandung. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh istri, keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menunjukkan administrasi resmi dalam pelaksanaan penggeledahan.

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu.

Tim penyidik tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan iring-iringan lima kendaraan dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam.

Ia juga menyebut bahwa Ono Surono tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

"Kalau libur, baru beliau menyempatkan pulang ke rumah," ujarnya menjelaskan bahwa rumah tersebut memang tidak selalu ditempati.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK diketahui membawa sejumlah barang dari lokasi. Di Indramayu, petugas terlihat membawa dua koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen.

Sementara di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE)—yakni perangkat digital seperti laptop atau media penyimpanan data yang dapat digunakan sebagai alat bukti—serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono)," kata Budi Prasetyo.

Namun, pihak kuasa hukum Ono Surono menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara, termasuk tabungan arisan milik istri Ono.

Dugaan Kejanggalan dan Respons KPK

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, juga menyoroti beberapa hal yang dinilai janggal selama proses penggeledahan.

Salah satunya terkait permintaan untuk mematikan CCTV di rumah kliennya.

“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan keberadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Meski demikian, KPK membantah adanya pelanggaran prosedur. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, bukan oleh penyidik.

“Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” tuturnya.

Keterkaitan dengan Kasus Bupati Bekasi

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.

OTT sendiri adalah operasi penindakan langsung yang dilakukan aparat penegak hukum saat dugaan tindak pidana korupsi sedang berlangsung.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pihak swasta bernama Sarjan menjadi tersangka pemberi suap.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung—yakni pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi—Sarjan didakwa telah memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,6 miliar.

Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak

KPK menduga aliran dana suap tidak hanya berhenti pada kepala daerah, tetapi juga mengalir ke pihak lain, termasuk legislatif di tingkat provinsi.

Hal inilah yang menjadi dasar penggeledahan rumah Ono Surono. Penyidik ingin mendalami lebih jauh tidak hanya jumlah uang yang diterima, tetapi juga motif dan tujuan pemberian tersebut.

"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, Saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS," kata Budi.

Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.