TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Kasatreskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, kasus penganiayaan dengan cara membakar yang dilakukan Wardoyo (64) warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara terhadap mantan istrinya Sriningsih (55) dan ibunya Margi (90) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jumat (3/4/2026) kemarin dipicu motif cemburu.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat dini hari sekiranya pukul 01.45 WIB.
Pelaku membakar kedua korban saat sedang tertidur pulas. Dengan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, pelaku lantas membakar korban yang masih berada di atas tempat tidur.
Usai kejadian, kedua korban dilarikan ke RSUD RA Kartini Jepara dengan kondisi luka bakar 90 persen.
Sementara pelaku berhasil ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Warga membawa pelaku ke Puskesmas Bangsri karena pada saat evakuasi korban, pelaku muntah-muntah," terangnya Sabtu (4/4/2026).
AKP M Faizal Wildan menuturkan, pelaku pembakaran sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bangsri. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Jepara setelah dinyatakan sehat.
Baca juga: Viral Lapangan Desa Kemutug Lor Baturraden Disulap Jadi Sport Tourism
Kata dia, aksi pembakaran tersebut dipicu perasaan cemburu oleh pelaku Wardoyo kepada mentan istrinya Sriningsih.
Sebelum kejadian, pelaku mendengar kabar bahwa mantan istrinya bakal menikah lagi dengan orang lain.
Kabar tersebut lantas menyulutkan kemarahan pelaku tidak terima mantan istrinya menikah lagi.
Wardoyo lantas melakukan aksi nekat dengan membakar mantan istrinya sekaligus mantan ibu mertua saat sedang tidur.
"Kondisi luka bakarnya hampir 90 persen," ujar dia.
Kasus penganiyaan dengan pembakaran ini dalam penanganan Satreskrim Polres Jepara. (Sam)