TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha jok bayar orang Rp 9 juta untuk lukai sosok yang menghinanya 8 tahun lalu.
Pengusaha jok berinisial PBU (29) itu menyimpan dendam karena direndahkan saat masih menjadi driver ojek online
Pada Senin (30/3/3026), PBU pun membalaskan dendamnya.
Ia melakukannya dengan matang, bahkan menyebutnya sempurna.
Pelaku ingin korban merasakan penderitaan namun tidak sampai meninggal dunia.
Baca juga: Kakak Tiri Habisi Nyawa Adiknya yang Masih SD, Dendam Perlakuan Ibu
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tri disiram air keras sekitar pukul 04.35 WIB, saat hendak berangkat shalat subuh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak 2018, saat PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Menurut Sumarni, konflik berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
Kemudian pada 2025, pelaku kembali tersinggung saat korban menatapnya dengan sinis ketika bertemu dalam shalat berjamaah di mushala.
Karena alasan itu, PBU kemudian secara matang melakukan perencanaan dengan tahapan lengkap, mulai dari persiapan hingga pasca-kejadian untuk melukai korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujarnya, melansir dari TribunJateng.
Dalam tahap persiapan, PBU menyiapkan berbagai perlengkapan, termasuk air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter yang dibeli pada November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce.
Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial.
Sedangkan pelat nomor palsu pelaku beli pada 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma, Tambun Selatan dengan harga Rp 60.000.
Serta gayung berwarna pink dibeli pada 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.
Sumarni mengatakan, perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan.
Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS (28), yang kemudian menjadi eksekutor.
Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki, sekaligus menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.
“Saat itu kedua pelaku menyetujui. Kemudian pertemuan ketiga pada 18 Maret 2026 untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.
Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok.
Namun, PBU menolak karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisinya yang sedang sakit.
“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.
Pertemuan keempat pada 20 Maret 2026 digunakan untuk membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian.
Sehari sebelum kejadian, para pelaku juga melakukan survei lokasi serta merencanakan pembuangan barang bukti.
Meski telah dirancang matang, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Warga Bingung Apa Motif Penyiram Air Keras di Perumahan Bekasi, Kasus Bukan Pertama Kali
Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum menentukan eksekutor.
Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban.
Sementara itu, percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah.
Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban hendak berangkat shalat subuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan.
Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.
“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” kata Sumarni.
Sehari setelah kejadian, pada 31 Maret 2026, ketiga pelaku bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata.
Dalam pertemuan itu, PBU menyerahkan uang Rp 9 juta kepada dua eksekutor.
“Kemudian uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan.
Seorang pria berinisial RSD (33) ditahan di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan atas aksi penodongan menggunakan senjata api (senpi) kepada tetangga.
Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, tersebut dibekuk saat personel gabungan unit pidana umum Satreskrim dan Satsamapta melakukan penggerebekan di rumahnya, Senin (30/3/2026).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, selain menangkap tersangka RSD, pihak kepolisian juga menyita sepuncuk senpi rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, berikut mobil Honda Brio warna putih yang dijadikan tempat menyimpan senpi.
"Mobil itu dikendarai tersangka saat terjadi cekcok mulut dengan korban, aksi penodongan terjadi di jalan Desa Tetungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Hafid di hadapan awak media, Jumat (3/4/2026).
Setelah terjadi cekcok mulut yang berujung penodongan senpi oleh tersangka RSD, korban pemuda berinisial MFN (21), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, memilih lapor ke pihak kepolisian.
Hafid menjelaskan, cekcok mulut antara tersangka RSD dan korban MFN berawal ketika korban sedang duduk di gardu Desa Tegungguh.
Baca juga: Sosok Kandidat Kuat Pengganti Kabais TNI yang Mundur Imbas Kasus Air Keras, Ada Drama di Markas TNI
Tersangka melintas bersama istrinya berkendara Honda Brio sambil menyalakan klakson yang dijawab korban dengan kata, 'yok'.
Namun, lanjut Hafid, jawaban korban ternyata membuat tersangka marah karena merasa diejek, sehingga RSD menghentikan laju mobilnya.
Melihat hal itu, korban yang berboncengan bersama temannya kemudian pergi meninggalkan gardu, searah dengan laju mobil tersangka.
"Korban tidak ikut berhenti, melainkan tetap mengendarai motornya," jelas Hafid.
"Pelaku kemudian berusaha memepet korban agar berhenti sambil meneriaki korban dengan kata 'copet-copet. Namun korban tetap melanjutkan laju motornya," lanjutnya.
Tersangka RSD bertambah kesal sambil mengikuti laju motor korban.
Setiba di pertigaan, pelaku berbelok ke kanan dan korban ke arah kiri.
Baca juga: Tokoh dan Mahasiswa Dorong Pengusutan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Di sinilah awal mula terjadinya aksi penodongan, pelaku melambaikan tangannya sebai isyarat meminta korban mendatangi pelaku.
Hafid memaparkan, ketika korban mendatangi pelaku, posisi sepeda motor korban sejajar dengan pintu depan mobil pelaku.
Korban bertanya dengan kalimat, 'ada apak kak?', kemudian dijawab istri pelaku, 'tidak ada apa-apa, sudah pergi sana'.
Mendengar jawaban istrinya, lanjut Hafid, pelaku RSD marah dan menutup mulut istrinya dengan tangan kiri.
Sementara tangan kanan pelaku meraih pinggang kirinya untuk mengeluarkan sepucuk senpi laras pendek yang kemudian ditodongkan ke arah korban.
"Melihat kejadian tersebut, korban ketakutan dan melarikan diri. Pelaku yang sudah marah terus mengejar korban sambil berteriak, 'jangan lari'. Korban tancap gas sampai laju motornya oleng dan terjatuh," papar Hafid.
Atas aksinya, tersangka RSD terancam kurugan pidana selama 15 tahun penjara.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 306 KUHP atau seseorang yang melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan senpi sesusai Pasal 448 KUHP.
"Kami terus mendalami kepemlikan senpi itu, dari siapa tersangka mendapatkannya," pungkas Hafid.