Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Muaro Jambi Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat
Heri Prihartono April 05, 2026 02:11 PM


​TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat. 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat guna meningkatkan efisiensi kerja serta mendukung optimalisasi layanan berbasis digital.

​Pemberlakuan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Muaro Jambi yang mulai disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir menyebut jika kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja baru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

"Kebijakan WFH berlaku efektif setiap hari Jumat, sementara hari Senin hingga Kamis tetap diberlakukan kerja dari kantor (Work From Office)," kata Junaidi Mahir.

Menurut dia, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Muaro Jambi, kecuali bagi unit kerja yang memberikan layanan publik langsung secara fisik, seperti pelayanan kesehatan, Damkar, BPBD dan pelayanan publik lainnya. 

ASN diwajibkan tetap memberikan laporan progres pekerjaan secara real-time melalui  sistem pelaporan kinerja digital yang telah disediakan.

​"Kebijakan ini bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja dengan standar kinerja yang sama. Kami memastikan bahwa meskipun dilakukan secara online pada hari Jumat, kualitas pelayanan publik tidak akan menurun karena koordinasi tetap berjalan via digital," ungkapnya.  (*)

Baca juga: Puan Ingatkan WFH ASN Bukan Liburan: Pelayanan Publik Jangan Sampai Kendur

Baca juga: ASN yang Tak Disiplin Saat WFH Terancam Penurunan Pangkat hingga di Pecat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.