TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Dana Transfer Pusat Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 190 miliar ke Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pengembalian TKD ini akan memulihkan keuangan pemerintah kota lantaran sempat melakukan efisiensi ketat dalam APBD TA 2026 ini.
Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol menyampaikan bahwa TKD dicairkan secara bertahap oleh pemerintah pusat.
Pengembalian dana ini tentunya akan dibelanjakan sesuai aturan Permendagri. Pengembalian TKD sendiri dilakukan mulai dari Februari, Maret hingga April 2026 ini.
“Total Rp 190 miliar. Tahap pertama sudah ditransfer dan yang kedua belum fix kapan ditransfer ke RKUD,” kata Alwi Andrian Lumbangaol, Minggu (5/4/2026).
Dengan dikembalikannya TKD ke Pemko Pematangsiantar, ujar Alwi, tentunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kembali melakukan penyesuaian pagu anggaran.
Namun kata, Alwi, tak semua OPD melakukan singkronisasi. Pengembalian hanya diberikan ke sebagian dinas saja.
“Kita akan menyusun program kegiatannya sesuai dengan program-program yang diarahkan Kemendagri saja. Khususnya untuk penanganan bencana dan pemulihan bencana dan lain sebagainya. Ada permendagrinya itu, Bang,” kata Alwi.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri mengembalikan potongan TKD untuk tiga provinsi yang terimbas bencana banjir bandang yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Untuk Sumatera Utara, TKD dikembalikan sebesar Rp6,3 triliun (untuk provinsi & 33 kabupaten/kota).
Pengembalian ini merupakan respon atas kebutuhan mendesak daerah pascabencana, memastikan pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup dan mempertahankan kapasitas fiskal keuangan daerah.
Untuk di Kota Pematangsiantar, pemotongan TKD sempat berdampak pada menurunnya kemampuan belanja infrastruktur dan jasa daerah.
(alj/tribun-medan.com)