Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengemukakan keterbukaan informasi mulai menjadi budaya dibuktikan dengan 12 dari 15 sengketa informasi yang masuk ke meja register sejak Januari hingga awal April 2026 diajukan pemohon pribadi (perorangan).

“Bertambahnya pemohon pribadi menunjukkan bahwa publik semakin kritis, ingin tahu, dan tidak ragu menuntut transparansi. Ini indikasi positif bahwa keterbukaan informasi mulai menjadi budaya,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Senin.

Selain itu, lonjakan pemohon perorangan yang mengajukan sengketa menjadi sinyal kuat bahwa kesadaran masyarakat Jakarta terhadap hak atas informasi terus meningkat.

Adapun ke-12 sengketa yang diajukan pemohon pribadi telah dituntaskan. Capaian ini diklaim sebagai bagian dari komitmen KI menjaga penyelesaian sengketa tetap cepat dan memberikan kepastian bagi para pemohon.

Agus menyampaikan jenis permohonan yang paling sering disengketakan mulai dari pengadaan barang dan jasa, informasi pertanahan, LPJ anggaran/keuangan, hasil putusan pengadilan, hingga proses pemilihan Ketua RW dan pemilihan dewan kota/kabupaten.

Tidak hanya itu, permohonan terkait SOP dan pengelolaan rumah sakit juga ikut masuk dalam daftar isu yang dipersoalkan publik.

“Ketika masyarakat sudah aktif menggunakan haknya, badan publik harus dua langkah lebih maju. Tidak cukup sekadar terbuka; harus inklusif dan mudah diakses,” kata Agus.

Dengan situasi ini, dia memprediksi tren sengketa informasi di DKI Jakarta akan terus naik seiring meningkatnya keberanian publik untuk menagih haknya, sekaligus tuntutan agar badan publik memperkuat transparansi yang sesungguhnya.