– Sembilan purnawirawan jenderal TNI menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menyinggung dugaan tindakan yang dinilai mencelakakan Roy Suryo dan pihak terkait dalam penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk citizen lawsuit oleh Forum Purnawirawan TNI dan telah terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL.
Total terdapat 17 warga negara yang menjadi penggugat.
"Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, mengakibatkan merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS," ujar mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, salah satu penggugat, dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Selain Mayjen TNI (Purn) Soenarko, delapan Purnawirawan JenderAl lainnya yakni Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan TNI lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Adapun dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yaitu mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono serta Komarudin, yang sebelumnya menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.
Alasan menggugat
Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjelaskan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
“Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” lanjutnya.
Menurut dia, kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” kata Soenarko.
Dugaan penyelundupan pasal
Senada dengan itu, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan.
“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.
Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan agar Polda Metro Jaya memperbaiki kebijakan dalam menjalankan proses hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.
“Kami tidak bisa melihat teman-teman kami dipermainkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun selaku koordinator tim pendamping hukum menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan dalam proses penyidikan.
Menurut Refly, penyidik diduga menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para penggugat berharap gugatan citizen lawsuit ini dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia.
Mereka juga menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi berpotensi menjadi preseden bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan dan profesional.
(*)
# ijazah # jokowi # Roy Suryo # jenderal tni # Polda Metro Jaya