Komisi I DPRD Hearing dengan Para Camat Soal Banyak Kisruh Pemilihan RT RW di Pekanbaru
Ariestia April 06, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para Camat se-Kota Pekanbaru akhirnya dipanggil hearing (rapat dengar pendapat) oleh Komisi I DPRD Pekanbaru, terkait kisruh pemilihan RT RW, Senin (6/4/2026).

Dalam pertemuan di ruang Komisi I tersebut, hadir juga Kabag Hukum Pemko Edi Susanto.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar SE SH MH, Wakil Ketua Irman Sasrianto, serta anggota Aidil Nur Putra SH, Firmansyah Lc MH, Firman SE, dan Syafri Syarif SE.

Sekadar diketahui, beberapa permasalahan terjadi saat pemilihan RT RW di sejumlah daerah.

Dalam hearing terkuak, sekitar 20 persen terjadi permasalahan, mulai adanya intervensi, eks narapidana terpilih (melanggar Perwako No 48), serta adanya campur tangan oknum lurah.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi I Syafri Syarif di hadapan Camat dan Kabag Hukum.

Di daerahnya ada oknum yang mengatur jalannya pemilihan, yang melanggar Perwako No 48 tahun 2025 tentang pemilihan RT RW.

"Di Kecamatan Tuah Madani, banyak warga melapor ke kami, adanya permainan. Bahkan ada yang seperti menjadi Tuhan, memastikan satu calon menang dan calon lain kalah. Ini kan memalukan," tegas Syafri Syarif.

Hal yang sama juga diutarakan Anggota Komisi I lainnya Aidhil Nur Putra.

Dia memastikan soal aturan kepada Kabag Hukum Edi Susanto yang sebelumnya menyebutkan, sesuai Perwako 48, mantan narapidana tidak bisa maju jadi calon.

"Ada kasus di Kelurahan di RW 2 Pebatuan Kulim, oknum lurah terang-terangan mendukung satu calon (RW incumbent), hingga calon itu menang. Padahal eks narapidana. Intervensi lurahnya sangat kuat, ini sama saja lurah tak mengangkangi Perwako. Tolong ini diselesaikan," pinta Politisi NasDem ini serius.

Sementara itu, Anggota Komisi I Firmansyah Lc menyampaikan hal yang berbeda. Katanya, di wilayah Rumbai, terutama di dapilnya, hampir tidak ada permasalahan tentang pemilihan RT RW ini.

"Ada yang sudah selesai pemilihannya. Alhamdulillah, tidak ada masalah. Itu tadi, sesuai data yang dikemukakan Kabag Hukum, hanya sekitar 20 persen terjadi permasalahan pemilihan RT RW ini," terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, persoalan-persoalan pemilihan RT RW ini harus segera diselesaikan Camat dan Kabag Hukum.

Sebab, hampir semua laporan warga ke Komisi I, pemilihannya sudah melanggar Perwako No 48.

Termasuk kasus di Kelurahan Tampan, Payung Sekaki. 

Ada oknum panitia yang mengintervensi, gara-gara nilai jagoannya rendah.

"Kalau melanggar Perwako 48, tentu itu tidak menghargai Wali Kota Pekanbaru. Ini sama saja menentang aturan yang sudah dibuat pimpinannya.

Menanggapi laporan ini, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto menegaskan, bahwa dirinya dari awal selalu menekankan ke semua panitia, termasuk camat dan lurah, pemilihan RT RW ini harus sesuai Perwako No 48.

Jangan ada aturan di luar itu, atau hal-hal yang bisa membuat kekisruhan di pemilihan. Dalam amanat Perwako 48 itu juga, mengisyaratkan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

"Saya selalu kedepankan kepada warga, dalam Perwako 48, utamakan musyawarah. Termasuk juga, calon eks narapidana itu tak boleh. Itu sudah melanggar," tegasnya.

Diakuinya, banyaknya persoalan terjadi dalam pemilihan, karena ada sebagian oknum yang mengesampingkan aturan.

"Kami, Pemko sudah siapkan skenario terbaik, tapi aktornya tetap memainkan peran di luar kontrol kita. Tentu ini jadi catatan kita untuk diperbaiki ke depan," janjinya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.