Terdakwa Alvi Pembunuh dan Mutilasi Kekasihnya Dituntut Pidana Seumur Hidup 
Wiwit Purwanto April 06, 2026 07:05 PM

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati.

Materi tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti dalam persidangan yang digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (6/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny tulak, dengan dua hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo. 

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Alvi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan memutilasi jasad korban menjadi ratusan bagian. 

Sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan (KUHP Baru), atau dahulunya adalah Pasal 340 KUHP. 

Baca juga: Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara

Jaksa Ari Budiarti mengatakan, perbuatan terdakwa dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa mengakibatkan korban Tiara Angelina Saraswati meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Ari.

Mutilasi Jadi Ratusan Potongan Tubuh

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah dengan sengaja merencanakan  membunuh Tiara serta memutilasi ratusan tubuh korban dan membuang potongan tubuh yang mengakibatkan sebagian belum ditemukan.

Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Butuh 2 Jam bagi Alvi Peragakan Bunuh dan Mutilasi Tiara Lalu Buang Potongan Tubuhnya di Pacet

Perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum (Pidana)," tegas Jaksa Ari.

Jaksa juga menyatakan barang bukti nomor 1-21 dirampas untuk dimusnahkan, dan nomor 22-24 dirampas negara serta nomor 25-28 dikembalikan kepada saksi selalu ayah kandung korban.

Menetapkan terdakwa dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu rupiah.

JPU telah menghadirkan 13 saksi dan 3 ahli dalam sidang perkara ini.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto mengungkapkan, pihaknya 
mengajukan pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan jaksa.

"Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu yang mulia," ucap Edi kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Jenny tulak, memberi kesempatan bagi terdakwa Alvi menanggapi tuntutan jaksa melalui kuasa hukum yang bersangkutan.

Terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi, atas tuntutan dari penuntut umum dengan waktu maksimal selama tujuh hari.

"Maka majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang tutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin 13 April 2026," tutupnya. 

Perjalanan Kasus :
Terdakwa Alvi Maulana diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.

Kasus Terungkap dan Disidangkan

Perkara ini kemudian terungkap dan diproses hukum hingga masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Proses Persidangan

Jaksa menghadirkan 13 saksi dan 3 ahli. 
Barang bukti diajukan dalam persidangan. 
Fakta persidangan menguatkan dugaan pembunuhan berencana. 

Tuntutan Jaksa (6 April 2026)
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi. 

Pertimbangan Jaksa 
Memberatkan: tindakan keji, terencana, mutilasi, dan meresahkan masyarakat. 
Meringankan: terdakwa belum pernah dihukum.

Respons Pihak Terdakwa
Penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). 

Agenda Sidang Berikutnya
Majelis hakim memberi waktu maksimal 7 hari untuk pledoi, dan sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.