Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar perang yang terjadi di kawasan antara Amerika bersama Israel terhadap Iran untuk dihentikan sesegera mungkin serta meminta agar negara-negara tersebut menghormati hukum internasional.
Pernyataan itu tertuang dalam Taujihat MUI yang dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud. Marsudi mendesak Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menginisiasi dan mengumumkan penghentian perang, mengingat dirinya yang memulai serangan.
“Pernyataan yang disarankan adalah kalimat sederhana, namun kuat, yakni ‘Saya yang memulai perang, maka saya yang mengakhirinya’. Kalimat tersebut memiliki kekuatan moral dan wibawa untuk menjaga kehormatan Amerika Serikat dan Israel sekaligus berpotensi menghentikan konflik secara efektif," kata Marsudi di Jakarta, Senin.
MUI menegaskan terdapat dasar yang sangat kuat dalam ajaran agama untuk menolak segala bentuk kemudaratan dan kerusakan. Kerusakan harus dihentikan, ditolak, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung.
Dalam ajaran Islam, kata dia, perdamaian (islah) jauh lebih baik daripada perang. Oleh karena itu, landasan agama secara jelas mendorong penghentian konflik dan terciptanya perdamaian dunia.
Penghentian agresi merupakan bagian dari perintah agama, yaitu upaya menghentikan kerusakan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang berperang.
Menurutnya, pihak yang mendeklarasikan perang adalah pihak yang seharusnya mengakhirinya. Di sisi lain, apabila Iran terus diserang, maka Iran akan terus melakukan perlawanan.
“Oleh karena itu, penghentian perang harus dimulai dari pihak yang memulainya, dengan keberanian untuk menyatakan bahwa merekalah yang juga akan mengakhirinya,” kata dia.
Adapun isi Taujihad MUI, di antaranya mengutuk dengan sangat keras segala bentuk agresi dan invasi militer, upaya penjajahan, dan tindakan kekerasan bersenjata yang menargetkan wilayah negara berdaulat, warga sipil, serta fasilitas publik, karena merupakan bentuk nyata dari kezaliman (al Zhulm) yang diharamkan dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan.
Kedua, menyerukan kepada seluruh negara yang mencintai perdamaian untuk bersatu padu dan mengambil langkah nyata serta terukur dalam memberikan tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi dalam menuntut penghentian segera dan tanpa syarat atas seluruh bentuk agresi dan operasi militer, serta menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri (Stop War) demi terciptanya deeskalasi konflik.
Ketiga, menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa pengecualian dan tanpa standar ganda, termasuk melalui mekanisme peradilan internasional yang sah.
Keempat, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh instrumen hukum internasional untuk menjalankan mandatnya secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif, termasuk menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak-pihak lainnya yang terbukti melakukan agresi, kejahatan perang, dan pelanggaran kemanusiaan.
Kelima, menyerukan kepada PBB untuk memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan hukum internasional kepada pasukan penjaga perdamaian PBB, warga sipil, tenaga medis, jurnalis, dan seluruh fasilitas publik.
Keenam, menyerukan kepada seluruh negara dan kekuatan global untuk menghentikan praktik politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik, serta berkomitmen membangun tatanan dunia yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
Ketujuh, menyerukan kepada dunia Islam yang tergabung dalam OKI, terutama negara Kawasan Teluk (Gulf Countries) untuk memperkuat persatuan sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) dan solidaritas global, serta menolak segala bentuk politik adu domba (Devide et Impera) yang bertujuan melemahkan kekuatan umat Islam.





