TRIBUNCIREBON.COM - Belakangan viral di media sosial, seorang anggota kepolisian disebut dimutasi karena sedang mengungkap kasus korupsi.
Anggota itu bernama Aipda Vicky Aristo Katiandagho, yang bertugas di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Usai dimutasi, Aipda Vicky mengundurkan diri dari pengabdiannya di institusi kepolisian.
Melansir Kompas.com, kejadian bermula saat Aipda Vicky menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa.
Dalam tugasnya, Aipda Vicky menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Aipda Vicky menjelaskan, saat itu, ia tengah menangani kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan seorang pejabat di Minahasa.
"Saya sedang menangani kasus, menangani perkara yang mengundang atensi publik."
"Yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dugaan korupsi yang ditanganinya terkait pengadaan tas ramah lingkungan yang penyelidikannya sudah dilakukan sejak Januari 2021.
Baca juga: DIGERUDUK Massa! Kasus Kuningan Caang Disorot, Dugaan Korupsi PJU Dipertanyakan
Akan tetapi, karena sejumlah kendala, perkara itu baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu adalah program Bupati Minahasa tahun 2020," katanya.
Lebih lanjut, Aipda Vicky menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, sejumlah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti juga telah dikumpulkan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Akan tetapi, di tengah proses itu, Aipda Vicky mendadak dimutasi.
"Namun pada saat penyidikan masih berjalan, tiba-tiba tanpa saya ketahui apa sebabnya, saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud," jelasnya.
Terkait pengunduran dirinya dari institusi Polri, Aipda Vicky enggan menjelaskan detail terkait alasannya.
Ia hanya menjelaskan, telah mengajukan pengunduran diri sejak Juni 2025, namun baru disetujui.
"Itu salah satu alasannya. Saya sudah mengajukan pengunduran diri sejak bulan Juni 2025, tapi baru skrng di ACC," katanya.
Penjelasan Polda Sulut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, membantah mutasi terhadap Aipda Vicky terkait penanganan kasus korupsi.
"Benar, Pak, mutasinya bersifat rutin,” ujar Alamsyah.
Ia menyebut, mutasi kepada Aipda Vicky merupakan bagian dari penyegaran organisasi, yang lumrah terjadi di Korps Bhayangkara.
Apabila anggota yang dimutasi tengah menangani perkara, maka penanganan kasus akan dilanjutkan oleh penggantinya.
“Jadi ini hal yang biasa dilakukan,” jelasnya.
Kemudian terkait pengunduran diri Aipda Vicky, Alamsyah menerangkan, hal itu atas kemauan sendiri, bukan karena tekanan atau mutasi.
Pengajuan itu, lanjut Alamsyah, disetujui pada Januari 2026 menjelang masa pensiun dini per 1 April 2026.
“Benar kemauan sendiri dan juga atas persetujuan istri,” tandasnya.