Sidang Korupsi Dana Hibah Rp27,3 Miliar di KPU Sumba Timur, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi
Oby Lewanmeru April 06, 2026 07:40 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sidang kasus korupsi dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur masih berlanjut.

Pada Selasa, 7 April 2026 besok, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Saat ini, terdakwa diketahui berjumlah tiga orang. 

Mereka adalah Simon Bili Dapawando (SBD) sebagai Sekretaris KPU, Sacarias Lenggu (SR) sebagai PPK KPU, dan Sedelti Remi (SL) sebagai Bendahara KPU.

Baca juga: Saksi Ungkap Ada Manipulasi Laporan Keuangan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Sumtim

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

“Agenda sidang selanjutnya besok untuk saling bersaksi para terdakwa dan lanjut pemeriksaaan para terdakwa,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas kepada Pos Kupang, Senin (6/4/2026).

Di sana nantinya, para terdakwa akan memberikan keterangan satu sama lain. 

Masing-masing terdakwa akan dimintai keterangan terkait perannya. 

Dari keterangan tersebut, dapat memberatkan atau sebaliknya meringankan terdakwa lainnya.

Setelah itu, pada tahap pemeriksaan, mereka akan diperiksa dalam kapasitas masing-masing untuk memberikan penjelasan ataupun pembelaan sebelum masuk ke tahap tuntutan.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Syarifudin, Ahli Perhitungan Kerugian, dan Ahli Pidana.

Dalam pemeriksaan itu, Syarifudin memberikan keterangan bahwa pada Pilkada 2024 tidak ada sengketa Pilkada.

Ia menyebutkan dana untuk advokasi hukum sebesar lebih dari Rp700 juta. 

Jika masih utuh atau terdapat sisa, kata dia, dana wajib dikembalikan ke negara dan tidak boleh dialihkan kecuali melalui pleno.

Sementara itu, Ahli Perhitungan Kerugian, Hernold mengatakan, dalam melakukan perhitungan kerugian dana hibah terdapat beberapa klasifikasi permasalahan, seperti mark up atau transaksi fiktif.

Mark up dan dokumen fiktif tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sah.

Sedangkan Ahli Pidana, Mikhael Feka mengatakan, dalam kasus tersebut siapa yang merugikan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi juga tidak selalu aspek finansial, tetapi juga bon finansial, misalnya diberi kemudahan-kemudahan tertentu. Tidak semata-mata uang. (dim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.